TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong sedang mempersiapkan regulasi penunda akses media sosial bagi pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong mendasari kebijakan itu atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami akan segera membuat draft surat edarannya untuk disampaikan ke Bupati Tabalong," kata Plt Kepala Disdikbud Tabalong, Nanang Mulkani, Senin (6/4/2026).
Meski harus menunggu persetujuan kepala daerah, tapi menurutnya, keberadaan aturan penundaan akses medsos bagi pelajar SMP dirasa sangat perlu.
"Penting itu. Penting adanya larangan. Siswa SMP tidak perlu bermedsos," tegasnya.
Jenjang pendidikan menengah pertama, disebutnya, belum dewasa dan baru menginjak masanya peralihan menjadi dewasa. Kondisinya sangat rentan dan labil. "Sebaiknya jangan main medsos dulu," cetusnya.
Kepala Bidang SMP pada Disdikbud Tabalong, Vida menjelaskan terkait regulasi pembatasan medsos bagi pelajar baru pada larangan membawa gawai ke sekolah.
"Kami sudah melakukan pelarangan siswa membawa HP ke sekolah. Tapi untuk akun medsos belum," terangnya.
Sesuai arahan atasannya, dia segera akan membuat draft surat edaran berdasarkan PP Tunas, agar aturan penundaan medsos bisa diterapkan di Tabalong.
Editor : Sutrisno