MARTAPURA – Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar menertibkan aset kendaraan dinas menghadapi kendala serius. Dari 1.780 unit kendaraan yang tercatat menunggak pajak di data awal UPPD Samsat Martapura, hanya 1.212 unit yang berhasil diidentifikasi sebagai milik Pemkab Banjar. Sisanya, sebanyak 568 unit, ternyata milik instansi kementerian maupun Pemprov Kalsel.
Kepala Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas Pemkab Banjar berada di wilayah desa, sehingga proses pencocokan data membutuhkan waktu lebih panjang. “Kami masih meminta data dari pihak kecamatan untuk memastikan keberadaan dan status kendaraan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjar mengakui keterbatasan basis data menjadi hambatan utama. Informasi yang tersedia hanya mengacu pada nomor polisi, tanpa keterangan rinci mengenai asal instansi atau pengguna kendaraan.
Kabid Pengelolaan BPKAD Banjar, Sukamto mengatakan, kondisi ini terutama terjadi pada kendaraan lama yang tercatat sejak tahun 2000–2004. Perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SKPD) dan pergantian aparatur desa dalam dua dekade terakhir turut memperumit proses penelusuran.
Sementara, Plt Kepala BPKAD Banjar, Ajidinnor Ridhali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aset sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Ia mengungkapkan, banyak kendaraan dinas di tingkat desa sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi operasional, sehingga memicu tunggakan pajak.
“Kewajiban pembayaran pajak melekat pada masing-masing SKPD sebagai pengguna barang. Sosialisasi sudah dilakukan pada 2025, karena anggaran pajak berada di SKPD,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banjar akan melakukan validasi dan sinkronisasi data secara menyeluruh. Kendaraan yang masih aktif akan didorong untuk melunasi pajak, sementara aset yang rusak berat atau tidak digunakan akan diproses penghapusan sesuai ketentuan.
Proses pengumpulan data dari kecamatan ditargetkan rampung pada 24 April 2026, sebelum dilakukan pencocokan ulang dengan data Samsat. Validasi keseluruhan ditargetkan selesai pada Mei 2026. “Penertiban ini penting untuk memastikan tertib administrasi aset dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” tegas Ajidinnor.
Editor: Oscar Fraby
Editor : AriefSumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak