PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hasan Basri Pelaihari.
Penertiban ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pedagang yang menempati area pedestrian, meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat himbauan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) pada Maret 2026.
Keberadaan PKL di trotoar, khususnya di kawasan simpang empat dekat SMPN 1 Pelaihari, dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Aktivitas jual beli di pinggir jalan kerap menyebabkan kemacetan bahkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Petugas Satpol PP dan Damkar Tala Hanafi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pihaknya tidak hanya menegur pedagang, tetapi juga memberikan solusi agar mereka tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.
“Kami tidak serta-merta mengusir pedagang. Ada arahan dari pimpinan agar mereka diarahkan ke area parkir taman, dengan catatan tidak masuk ke dalam area taman,” ujarnya Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, pendekatan ini diambil agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ekonomi masyarakat kecil.
Sementara itu, para pedagang mengaku bersedia mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah, asalkan dilakukan secara adil dan merata.
Iqbal, salah satu pedagang yang telah lama berjualan di kawasan tersebut, menyatakan tidak keberatan untuk pindah lokasi.
“Tidak masalah kalau harus masuk ke dalam, yang penting semua pedagang diperlakukan sama,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memperhatikan akses masuk ke area baru agar memudahkan pembeli.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan fungsi fasilitas publik.
Selain itu, penataan PKL diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di sekitar kawasan RTH Hasan Basri. (sal).
Editor : Arif Subekti