RANTAU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapin sementara tersendat. Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu (suspend).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga berdampak pada total 49 SPPG di Kalimantan Selatan.
Penghentian ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Selain itu, laporan Koordinator Regional Kalsel per 31 Maret 2026 turut menjadi dasar, terutama terkait belum terpenuhinya standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tapin, Meidy Harris Prayoga, menjelaskan dari delapan SPPG di Tapin, sebagian besar belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Enam SPPG belum memiliki SLHS, sedangkan dua lainnya belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar,” ujarnya, Kamis (2/4).
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat penerima manfaat program. Tak ingin ambil risiko, BGN pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan. “Ini demi menjaga standar mutu dan keamanan pangan. Jadi sifatnya sementara, sampai semua persyaratan terpenuhi,” tegas Meidy.
Ia menambahkan, ketentuan terkait SLHS maupun IPAL sebenarnya sudah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) pembangunan dan operasional SPPG. “Kalau kelengkapan sudah dipenuhi, baik SLHS maupun IPAL, maka operasional bisa dibuka kembali,” pungkasnya.
Di HSU, tiga SPPG turut dihentikan sementara oleh BGN. Pasalnya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum layak. “Untuk di HSU, persoalannya murni di IPAL, bukan terkait SLHL,” terang Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Marwoto.
Dia mengungkap, sebelumnya pihak BGN sudah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah unit SPPG yang belum secara layak menyediakan fasilitas IPAL. “Untuk se Kalsel ada 49 SPPG yang dihentikan karena bermasalah pada IPAL. Di HSU sendiri ada tiga SPPG yang masuk dalam daftar penghentian,” bebernya.
Pihaknya memastikan, langkah perbaikan akan segera dilakukan agar operasional SPPG dapat kembali berjalan. Terutama dengan memenuhi standar kelayakan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, di Tanah Laut ada tiga SPPG turut dihentikan operasionalnya oleh BGN. Penghentian sementara dilakukan karena dinyatakan belum memenuhi ketentuan terkait IPAL yang ditetapkan. “Untuk sementara, tiga SPPG tidak beroperasi sampai mereka memenuhi persyaratan dari BGN. SPPG tersebut berada di Jilatan, Alur dan Telaga,” ujarnya Witri, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tala.
Untuk diketahui, BGN kembali mengambil langkah tegas. Mereka melakukan penghentian operasional sementara terhadap 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April tadi. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan SLHS serta tidak memiliki IPAL.
Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief