ASN WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 12:43 WIB
Ilustrasi WFH para ASN
Ilustrasi WFH para ASN

 BANJARMASIN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberlakukan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dengan pola satu hari kerja dari rumah setiap Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Dengan kebijakan baru itu, pola kerja ASN pemda secara umum berubah menjadi empat hari work from office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membentuk birokrasi daerah yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis hasil kerja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 28 Maret 2026 serta hasil koordinasi lintas kementerian terkait program efisiensi nasional. Namun, pemerintah menegaskan, WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Unit kerja yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap diminta menjalankan pelayanan penuh dari kantor. Artinya, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Jabatan pimpinan serta unit layanan vital seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga unit pendapatan daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Taufik Arbain menilai kebijakan ini bisa dipahami sebagai langkah adaptif jangka pendek. Meski begitu, penerapan WFH satu hari, apalagi menjelang akhir pekan atau pada hari Jumat rasanya sedikit janggal.

Langkah tersebut, menurutnya, berpotensi hanya sekadar menggugurkan kewajiban berupa perubahan perilaku yang masih tidak signifikan. “Efektivitasnya tidak otomatis tinggi, karena sangat tergantung pada desain implementasi, kapasitas digital dan budaya kerja. Jadi sebenarnya perlu faktor signifikan melihat kebijakan ini,” ucapnya.

Ia menilai, pemerintah ingin menyelesaikan responsive sebagai bagian dari logika kebijakan rasional (cost efficiency). “Jika dicemati, fakta ini terjadi ketimpangan sektor di mana ASN bisa WFH sementara sektor informal dan lapangan tidak bisa. Akibatnya berpotensi  menciptakan kesenjangan kebijakan,” ujarnya.

Kebijakan ini berpotensi tidak menyentuh akar masalah global yang lebih mengarah ke mitigasi domestik ringan. Bukan solusi struktural terhadap rantai pasok global dan tekanan ekonomi dunia.

Namun demikian, realitas ini harus menjadi momentum untuk memaksa ASN dan swasta adaptif dan mempercepat transformasi kerja digital. 

Editor : Arief
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak
asn kalimantan selatan kota banjarmasin Pelayanan Publik wfh