Tak Dapat Membayarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, BPKAD Tabalong Minta Maaf

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 09:14 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tabalong saat dilantik dan dikukuhkan. BPKAD Tabalong meminta maaf karena tak bisa membayarkan THR mereka. 
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tabalong saat dilantik dan dikukuhkan. BPKAD Tabalong meminta maaf karena tak bisa membayarkan THR mereka. 

 

TANJUNG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari meminta maaf kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu karena Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) mereka.

Padahal jajaran BPKAD Tabalong telah berusaha untuk mengupayakan adanya pembayaran THR. Baik pendanaan dan peraturan bupati (Perbup) telah disiapkan guna menunjangnya. 

Hanya saja, saat dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan tidak boleh dilakukan pencairan, dikarenakan tidak terdapat regulasi atau aturan yang mendasarinya.

"Kami minta maaf, kami sudah berusaha melakukan konsultasi. Tapi tidak dibolehkan melakukan pencairan karena tidak ada regulasi," katanya, Kamis (2/4/2026).

Pemkab Tabalong sendiri memiliki sebanyak 1.300 orang PPPK paruh waktu yang telah sah dipekerjakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Sementara untuk THR pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK telah disalurkan seluruhnya menjelang hari raya Idulfitri tadi.

Rincian pembayaran bagi PNS dan CPNS sebesar Rp27.640.370.118 dengan jumlah sebanyak 3.518 orang. Untuk PPPK sebesar Rp13.612.250.300 dengan jumlah 1.871 orang.

Editor : M Oscar Fraby
Tabalong peraturan bupati tunjangan hari raya PPPK Paruh Waktu BPKAD