RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mulai diberlakukan pemerintah pusat per 1 April 2026.
Kebijakan tersebut mengatur ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital. Meski demikian, sejumlah sektor pelayanan publik tetap dikecualikan dari aturan tersebut.
Bupati Tapin H Yamani menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Kabupaten Tapin akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait WFH ini,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menyebutkan, Pemkab Tapin pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan tersebut, mengingat pengalaman sebelumnya saat menghadapi pandemi Covid-19.
“Dan kita pun siap melaksanakan WFH, karena sudah berpengalaman saat pandemi Covid-19 lalu,” tambahnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan, meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Pemkab Tapin juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Perangkat daerah diminta menyesuaikan sistem kerja dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga efektivitas dan produktivitas tetap terjaga.
Di sisi lain, sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa, guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja ASN.
Editor : Arif Subekti