BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai menertibkan pemanfaatan aset daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan PM Noor dan Jalan Bhayangkara.
Langkah ini dipimpin oleh Kecamatan Banjarbaru Selatan bersama Kelurahan Sungai Besar dengan menempelkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, menegaskan seluruh aktivitas usaha di bangunan tersebut harus segera dihentikan.
“Pemanfaat lahan diberi waktu 30 hari sejak surat disampaikan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, akan ditindaklanjuti dinas terkait bersama Satpol PP,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan pada 10 Maret 2026, yang menemukan sejumlah bangunan tak berizin berdiri di atas aset pemerintah kota.
Aset tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Permukiman dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum guna menunjang aktivitas masyarakat.
Firmansyah menjelaskan, pihak kecamatan hanya berwenang memberikan teguran administratif, sementara tindakan lanjutan akan dilakukan oleh instansi teknis.
Menurutnya, penertiban ini juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Beberapa temuan yang sering muncul antara lain penggunaan aset tanpa izin untuk kepentingan komersial, ketidaksesuaian data inventaris dengan kondisi di lapangan, hingga alih fungsi bangunan yang tidak sesuai.
“Kami ingin memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan akuntabel,” tegasnya.
Setelah penertiban selesai, pemanfaatan lahan akan menunggu kebijakan Wali Kota Banjarbaru. Sejumlah opsi tengah disiapkan, mulai dari pembangunan ruang terbuka hijau, pelebaran jalan, hingga pengembangan kawasan UMKM.
Meski demikian, pihak yang saat ini memanfaatkan lahan tanpa izin tetap memiliki peluang untuk menggunakan kembali kawasan tersebut secara legal melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan.
Editor : Eddy Hardiyanto