Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mempercepat Pembangunan, Tiga Desa di Kintap Rancang Pemekaran

Norsalim Yahya • Senin, 30 Maret 2026 | 11:24 WIB

MENGEMUKA: Sejumlah warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap foto bersama usai melakukan diskusi terkait wacana pemekaran desanya pada Sabtu (28/3).
MENGEMUKA: Sejumlah warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap foto bersama usai melakukan diskusi terkait wacana pemekaran desanya pada Sabtu (28/3).

KINTAP - Rencana pemekaran wilayah mulai bergulir di Kecamatan Kintap, Tanah Laut. Tiga desa—Pandan Sari, Muara Kintap, dan Sungai Cuka—bersiap mengajukan pemekaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Langkah awal ditandai dengan sosialisasi yang digelar di Balai Dusun 2 Desa Pandan Sari, Sabtu (28/3) malam. Pertemuan ini dihadiri pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga.

Dalam forum tersebut, warga menyoroti luasnya wilayah desa, serta jarak sejumlah dusun yang cukup jauh dari pusat pemerintahan desa induk. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Camat Kintap, Sutarno menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran selama seluruh persyaratan terpenuhi sesuai aturan. “Selama memenuhi syarat dan melalui tahapan yang berlaku, kami dari kecamatan akan mendukung,” ujarnya, Minggu (29/3).

Ia menegaskan pihak kecamatan siap memfasilitasi serta mengawal aspirasi masyarakat tersebut ke pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Secara regulasi, pemekaran desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Sejumlah syarat harus dipenuhi, di antaranya usia desa minimal lima tahun, jumlah penduduk mencukupi, batas wilayah jelas, serta didukung potensi sumber daya alam dan manusia. Selain itu, aspek sosial budaya, ketersediaan sarana prasarana, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi pertimbangan utama.

Proses pemekaran diawali dari prakarsa masyarakat melalui musyawarah desa, lalu diajukan ke pemerintah daerah untuk dikaji. Jika dinilai layak, akan ditetapkan sebagai desa persiapan sebelum akhirnya disahkan menjadi desa definitif melalui peraturan daerah. Pemekaran ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah Kintap

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kalimantan selatan #Tanah Laut #Desa