Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

1.156 Bangunan Berdiri di Bantaran Sungai di Banjarmasin Utara, Identifikasi Masih Dilakukan

Zulvan Rahmatan • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:06 WIB

PINGGIR SUNGAI: Salah satu kawasan bangunan sempadan Sungai Kuin di Banjarmasin Utara.
PINGGIR SUNGAI: Salah satu kawasan bangunan sempadan Sungai Kuin di Banjarmasin Utara.

BANJARMASIN - Pendataan bangunan di bantaran sungai di Kota Banjarmasin terus bergerak.

Setelah Banjarmasin Timur, kini giliran Kecamatan Banjarmasin Utara yang merampungkan pendataan awal.

Hasilnya, sebanyak 1.156 bangunan teridentifikasi berdiri di sempadan sungai, tersebar di 10 kelurahan.

Baca Juga: 1.613 Bangunan Berdiri di Bantaran Sungai di Banjarmasin Timur, Termasuk Rumah Ibadah dan Kios

Mayoritas berupa rumah hunian, namun juga terdapat musala dan tempat usaha.

Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kelurahan Pangeran (271 bangunan), disusul Sungai Jingah (236), dan Kuin Utara (154).

Berikutnya Alalak Tengah (139), Alalak Selatan dan Antasan Kecil Timur masing-masing 116 bangunan.

Baca Juga: Bangunan di Atas Bantaran, Sungai Simpang Limau Banjarmasin Timur Jadi Target Penertiban

Sementara itu, Surgi Mufti tercatat 65 bangunan, Alalak Utara 28, Sungai Andai 17, dan paling sedikit Sungai Miai dengan 14 bangunan.

Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati, menjelaskan pendataan dilakukan oleh kelurahan bersama RT setempat, sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR.

“Data ini belum final. Masih berpotensi bertambah karena laporan terus diperbarui secara berkala,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: Rumah di Atas Bantaran Sungai Banjarmasin Semakin Menjorok ke Sungai, Hambat Program Normalisasi

Ia menegaskan, peran kecamatan sebatas pendataan dan koordinasi, bukan sebagai pengambil keputusan penertiban.

Data tersebut nantinya menjadi dasar penting bagi pemerintah kota dalam merumuskan penanganan banjir. Identifikasi bangunan akan dipetakan untuk melihat potensi hambatan aliran air.

Penanganan akan dilakukan berbasis wilayah pengendali genangan, dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas PUPR.

Adapun penertiban bangunan akan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, proses relokasi dan penataan kawasan akan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari konflik hukum, baik pada bangunan bersertifikat maupun tidak.

Editor : Eddy Hardiyanto
#bantaran sungai #banjarmasin utara #bangunan