Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

WFH dan WFA untuk Para ASN? Pemkab dan Pemkot Se-Kalsel Tak Satu Suara

M Padil Ihsan • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:51 WIB

Foto Ilustrasi ASN yang sedang bekerja
Foto Ilustrasi ASN yang sedang bekerja

BANJARBARU – Usai cuti bersama Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026), kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Selatan tidak seragam. Sejumlah pemerintah daerah memilih menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), sementara lainnya menegaskan seluruh ASN wajib kembali bekerja normal di kantor.

Langkah ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi energi yang digulirkan pemerintah pusat, menyusul melonjaknya harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Namun, implementasi di daerah berbeda sesuai pertimbangan masing-masing.

Sekda Tapin, Unda Absori, menegaskan WFH diberlakukan dengan izin pimpinan perangkat daerah. “WFH itu ada, tapi tidak sembarang. ASN yang melaksanakan harus mendapat izin,” ujarnya. Karena itu, sidak hari pertama kerja pascalibur kemarin, tidak dilakukan.

Sementara, Sekda Kotabaru, Eka Saprudin, memastikan pelayanan publik kembali normal. Namun, sistem WFA tetap diberlakukan secara terbatas dengan kuota tidak lebih dari 50 persen. “WFA tetap kita terapkan, tapi tidak melebihi 50 persen,” tegasnya.

Berbeda dengan Tapin dan Kotabaru, Pemkab Barito Kuala menolak kebijakan WFA. Bupati, H Bahrul Ilmi menegaskan seluruh ASN wajib hadir di hari pertama kerja. “Tidak ada WFA. Semua ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran,” katanya.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan seluruh ASN kembali bekerja normal. Pelayanan publik di Banjarbaru dipastikan tetap berjalan optimal. “Untuk setelah cuti ini kita normal dulu, melihat situasi dengan karakteristik daerah kita,” ujarnya saat apel gabungan.

Sekda Tanah Laut, Ismail Fahmi, menyebut ASN diberi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja pada 25–27 Maret, namun pelayanan publik harus tetap maksimal. ASN tetap wajib melaporkan kinerja harian melalui aplikasi E-Kita dan absensi via SIAP.

Sedangkan, Pemkab Tanah Bumbu belum menerapkan WFA. Kepala BKPSDM Rusdiansyah menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat. “Khususnya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, terkait perkembangan situasi,” ujarnya.

Begitu juga Pemkab HST yang memastikan seluruh ASN tetap masuk kerja. “Kami mengikuti arah kebijakan provinsi yang tidak memberlakukan WFH,” ujar Asisten Administrasi Umum, M. Fajaruddin.

Pemkab HSS menerapkan penyesuaian tugas dengan kombinasi WFH, WFA, dan WFO pada 25–27 Maret. Proporsi pegawai diatur oleh pimpinan instansi, dengan syarat layanan esensial tetap berjalan. “ASN di HSS sebagian ada yang WFH dan WFO, yang jumlahnya diatur oleh pimpinan instansi masing-masing dan telah dilaporkan kepada Bupati HSS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamidi.

Begitu juga Bappedalitbang Banjar yang menerapkan WFA dengan sistem bergiliran. Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq, menekankan integritas ASN dan mengingatkan agar tidak melakukan gratifikasi.

Kebijakan WFH/WFA

Hulu Sungai Tengah: ASN Wajib Masuk
Tanah Laut: Fleksibilitas Terbatas
Banjarbaru: Normal Tanpa WFH/WFA
Kotabaru: WFA Maksimal 50 Persen
Barito Kuala: Semua ASN Wajib Hadir
Tapin: WFH Terbatas, Sidak Ditiadakan
Banjar: WFA Bergilir
Hulu Sungai Selatan: Kombinasi WFH dan WFO
Tanah Bumbu: Menunggu Arahan Pusat

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#asn #kalimantan selatan #Pelayanan Publik