BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja secara normal usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) yang diterapkan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, saat memimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah di Lapangan dr Murdjani, Rabu (25/3/2026), yang menjadi hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan apel gabungan pasca libur Lebaran Idulfitri 1447 H,” ujar Lisa.
Ia menegaskan, seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik dan langsung kembali menjalankan tugas seperti biasa. Menurutnya, kebijakan kerja fleksibel belum diperlukan, mengingat karakteristik daerah serta kebutuhan pelayanan publik.
“Untuk setelah cuti ini kita normal dulu, melihat situasi dengan karakteristik daerah kita. Insya Allah saat ini masih bekerja normal,” jelasnya.
Lisa menambahkan, kebijakan WFH atau WFA baru akan dipertimbangkan apabila terdapat instruksi resmi dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta etos kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan ulun, semua pegawai lebih semangat lagi untuk meningkatkan pelayanan publik, kedisiplinan, integritas, dan etos kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banjarbaru, Slamet Riyadi, menyebutkan hanya sebagian kecil pegawai yang masih mengambil cuti tambahan pasca Lebaran, seperti untuk ibadah umrah atau ke luar daerah.
Ia memastikan tidak ada ASN yang mengambil cuti mudik, karena seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pada hari pertama kerja.
“Yang cuti tidak banyak, dan tidak ada cuti mudik karena hari ini wajib apel,” ujarnya.
Meski demikian, pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk di rumah sakit dan puskesmas. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dispensasi bagi petugas pelayanan langsung untuk tidak mengikuti apel demi menjaga operasional layanan.
Terkait kebijakan kerja fleksibel, Slamet menegaskan aturan tersebut bersifat opsional berdasarkan edaran pemerintah pusat. Namun, Pemko Banjarbaru memilih tidak menerapkannya demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Untuk Banjarbaru, Ibu Wali Kota mengarahkan tidak melaksanakan itu karena berkaitan dengan pelayanan,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti