BANJARMASIN – Libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN di Kota Banjarmasin resmi ditetapkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Meski masa libur cukup panjang, Pemerintah Kota memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pemerintah Kota Banjarmasin memang memberi kelonggaran bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui dan harus melalui pertimbangan masing-masing SKPD.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan fleksibilitas cuti tetap dibuka, tetapi harus selektif.
“Silakan mengajukan cuti tambahan, tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di SKPD masing-masing,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai banyak pegawai mengambil cuti secara bersamaan hingga mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai karena tidak ada larangan lalu semua ingin mengambil cuti. Ini tentu akan mengorbankan pelayanan publik,” tegasnya.
Pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan SKPD. Mereka diminta cermat mengatur komposisi pegawai agar pelayanan tetap berjalan meski sebagian ASN mengambil cuti.
Cuti tambahan pun diutamakan untuk kepentingan mendesak, seperti kondisi kesehatan atau urusan keluarga yang tidak bisa ditunda.
“Di SKPD bisa mengatur mana yang lebih prioritas. Misalnya menambah cuti karena kondisi mendesak, seperti sakit atau harus mengunjungi orang tua yang sangat jauh,” pungkas Eka.
Pemko menegaskan, meski libur panjang diberikan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh ikut “cuti”.
Editor : Eddy Hardiyanto