BANJARMASIN – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Banjarmasin masih kesulitan naik kelas.
Persoalan klasik seperti minimnya modal hingga lambatnya sistem pembayaran menjadi penghambat utama.
Fakta ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pedagang Kecil di DPRD Kota Banjarmasin.
Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Rosehan Fahlifi, menyebut modal usaha yang dimiliki pelaku UMKM umumnya sangat terbatas.
“Dengan modal Rp3 juta hingga Rp5 juta, sulit bagi mereka untuk berkembang. Keuntungan yang didapat tidak cukup untuk memperbesar usaha,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Masalah semakin rumit karena sistem pembayaran yang tidak berpihak. Banyak pelaku UMKM harus menunggu hingga dua bulan untuk menerima pembayaran dari retail modern.
“Kalau dibayar dua bulan, mereka tidak bisa memutar modal. Akhirnya produksi berhenti sementara,” jelasnya.
Akibatnya, terjadi kekosongan produksi. Saat permintaan tetap tinggi, pelaku usaha justru tidak mampu memenuhi karena modal masih tertahan.
Tak hanya itu, persoalan pemasaran juga menjadi tantangan besar. Menurut Rosehan, pelaku UMKM tidak cukup hanya diberi pelatihan, tetapi perlu difasilitasi akses pasar yang jelas.
Ia mendorong agar produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, serta memanfaatkan kawasan wisata sebagai etalase produk lokal.
Berdasarkan data, jumlah UMKM di Banjarmasin mencapai sekitar 59 ribu unit dalam sistem OSS. Namun, yang benar-benar aktif hanya sekitar 27 ribu usaha.
Sebagai solusi, pemerintah didorong memperkuat kewirausahaan dan memperluas pemasaran digital. Selain itu, koperasi diharapkan bisa menjadi perantara pembayaran agar pelaku usaha tidak lagi terkendala arus kas.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Banjarmasin. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Mustakim, mengatakan pihaknya tengah menggodok Raperda Perlindungan Pedagang Kecil.
“Ruang lingkupnya cukup luas, jadi kita harus benar-benar merumuskan aturan yang komprehensif,” ujarnya.
Ia berharap regulasi ini mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan UMKM, mulai dari permodalan, pemasaran hingga sistem pembayaran.
“Harapannya, ada kepastian hukum agar usaha kecil bisa berkembang,” tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto