RANTAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Menariknya, hingga saat ini posko tersebut masih nihil aduan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tapin, Pariyanto, mengatakan posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga ruang konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha.
“Tujuan utama posko ini untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, khususnya menjelang Lebaran. Pekerja bisa berkonsultasi terkait aturan THR hingga melaporkan jika ada pelanggaran,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Posko THR telah dibuka sejak 10 Maret dan akan beroperasi hingga 9 April 2026.
Namun, layanan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan di luar periode tersebut.
Pariyanto menjelaskan, aduan yang biasanya masuk berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan atau keterlambatan pembayaran. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan yang diterima.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap kondisi ini tetap terjaga,” katanya.
Meski nihil aduan, Disnaker tetap membuka ruang bagi pekerja untuk melapor. Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor atau melalui layanan WhatsApp.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.
“Setiap aduan akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Disnaker juga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar THR ditambah denda 5 persen, hingga sanksi administratif seperti teguran, penghentian operasional, bahkan pembekuan usaha.
Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker rutin melakukan monitoring ke perusahaan, baik melalui kunjungan langsung maupun koordinasi jarak jauh.
Pariyanto pun mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal. Sementara pekerja diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.
“Kalau ada permasalahan, silakan sampaikan ke kami. Kami siap memfasilitasi agar hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto