Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Setengah SPPG di Banjarmasin Belum Kantongi Sertifikat

Endang Syarifuddin • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:28 WIB

 

Penjamah pangan mengikuti pelatihan keamanan pangan di Aula Dinkes Banjarmasin, Sabtu (14/3). Sertifikasi terus dikebut untuk memastikan makanan aman dikonsumsi.
Penjamah pangan mengikuti pelatihan keamanan pangan di Aula Dinkes Banjarmasin, Sabtu (14/3). Sertifikasi terus dikebut untuk memastikan makanan aman dikonsumsi.

BANJARMASIN – Upaya menjamin keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum sepenuhnya optimal. Hingga kini, baru sekitar separuh SPPG di Banjarmasin yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sesuai data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, dari total 55 SPPG, baru 26 unit yang telah tersertifikasi. Sisanya masih dalam proses pemenuhan syarat.

“Memang belum semua. Masih berproses, termasuk yang belum operasional,” ujar Plt Kepala Dinkes Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, Selasa (17/3/2026) siang.

Dari sisi pengawasan lingkungan, progresnya sedikit lebih baik. Sebanyak 53 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Namun, tahapan ini belum cukup untuk mendapatkan sertifikat.

Pasalnya, salah satu syarat utama penerbitan SLHS adalah sertifikasi penjamah pangan. Meskipun demikian, masih ada PR cukup besar yang perlu dibereskan. Dari total 2.553 penjamah pangan, sebanyak 2.098 orang sudah bersertifikat. Sementara 455 orang lainnya belum.

“Ini yang terus kita kejar,” katanya.

Karena itu Dinkes rutin menggelar pelatihan. Hingga pertengahan Maret 2026, sudah sembilan kali menggelar pelatihan keamanan pangan siap saji. Terakhir dilaksanakan pada 14 Maret di Aula Dinkes.

Dalam pelatihan terbaru, sebanyak 145 peserta ikut serta. Artinya, masih ada sekitar 310 penjamah pangan yang belum tersentuh pelatihan.

Ramadhan menjelaskan, belum tuntasnya sertifikasi tidak semata karena rendahnya partisipasi. Ada faktor teknis yang turut memengaruhi.

“Sebagian SPPG belum beroperasi, serta keterbatasan kapasitas ruang pelatihan yang membuat pelaksanaan harus dilakukan bertahap. Kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan seluruh tahapan tidak bisa dilompati. Mulai dari IKL, pelatihan penjamah pangan, hingga pemenuhan standar higiene sanitasi harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan. “Semua itu menjadi satu kesatuan syarat untuk SLHS,” tegasnya.

Bagi SPPG yang belum menjalani IKL, otomatis belum bisa mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Artinya, proses sertifikasi belum bisa dilanjutkan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius. Sebab, tanpa standar keamanan pangan yang terpenuhi, risiko kontaminasi hingga penyakit bawaan makanan tetap mengintai.

Untuk itu, Dinkes memastikan pelatihan tidak sekadar formalitas. Materi yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025, mencakup tujuh aspek utama keamanan pangan.

Mulai dari pengenalan cemaran pangan, penerapan higiene sanitasi, hingga pengendalian risiko kontaminasi silang dalam proses pengolahan makanan. “Tujuannya agar makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi,” jelas Ramadhan.

Dinkes pun optimistis target sertifikasi bisa tercapai, meski harus dilakukan bertahap. “Yang jelas, semua SPPG harus memenuhi standar. Ini soal keamanan pangan masyarakat,” pungkas Ramadhan.

Editor : M Oscar Fraby
#SLHS #Dinkes Banjarmasin #SPPG