PELAIHARI - Polisi mengungkap 14 kasus narkotika di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam kurun 1 Februari hingga 7 Maret 2026. Dari pengungkapan itu, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, sebagian besar kasus ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Tala, sedangkan satu kasus lainnya diungkap Polsek Kintap.
“Total ada 14 kasus dengan 20 tersangka,” kata Ricky pada kegiatan Press Conference sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, Selasa (17/3/2026).
Polisi menyita sabu seberat 656,59 gram dari seluruh kasus tersebut. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp12 juta, satu unit mobil, dan delapan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tala Iptu Muhammad Firmansyah Baso menyebut, sepanjang periode Ramadan, pengungkapan kasus masih berlangsung. Sejak 19 Februari hingga 7 Maret 2026, polisi mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka dan menyita sabu seberat 594,84 gram.
Menurutnya, jumlah sabu yang disita itu berpotensi digunakan oleh ribuan orang. Dengan asumsi konsumsi 0,20 gram per orang, barang bukti tersebut diperkirakan bisa digunakan sekitar 16.250 orang. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp820 juta.
Dari hasil penyelidikan, mayoritas tersangka berlatar belakang pendidikan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka umumnya bekerja sebagai buruh serabutan dan pekebun. Namun, polisi juga menemukan dua tersangka yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Para tersangka didominasi usia produktif, antara 20 hingga 35 tahun. Saat ini, sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap pertama proses hukum.
Editor : M Oscar Fraby