Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo menegaskan layanan ini gratis.
"Layanan penitipan ini disediakan secara gratis sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat selama musim mudik," terangnya, Selasa (17/3/2026).
Program ini dimulai 16 Maret hingga masa musim balik Idulfitri mendatang.
"Masyarakat dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres maupun Polsek terdekat. Selain itu, warga juga dapat menitipkan kunci rumah sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa rumah dalam kondisi kosong selama ditinggalkan mudik," tegasnya.
Dengan begitu, kepolisian dapat meningkatkan patroli di lingkungan permukiman rumah tersebut, guna membantu menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Adapun persyaratan penitipan kendaraan bermotor cukup dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK.
"Sementara untuk penitipan kunci rumah, masyarakat diminta membawa fotokopi KTP serta kunci rumah yang akan dititipkan," ujarnya.
"Melalui layanan penitipan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan maupun rumah yang ditinggalkan," imbuhnya.
Editor : Sutrisno