Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Kotabaru Terbitkan Larangan ASN Live Streaming Sosmed Pribadi Saat Jam Kerja, Begini Sanksi Pelanggarnya

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 16 Maret 2026 | 15:39 WIB

ILUSTRASI: SK Bupati Kotabaru melarang ASN dan Tenaga lainnya live streaming di jam kerja.
ILUSTRASI: SK Bupati Kotabaru melarang ASN dan Tenaga lainnya live streaming di jam kerja.

KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin aparatur. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA, seluruh ASN dan tenaga kontrak dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial (medsos) pribadi selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Kabupaten Kotabaru, H Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026.

Larangan ini diterbitkan sebagai upaya mengembalikan fokus utama aparatur sebagai pelayan masyarakat, serta memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara optimal.

“Kami ingin memastikan setiap detik jam kerja digunakan untuk melayani kepentingan rakyat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa petugas lebih sibuk dengan media sosial daripada tugas kedinasan,” tegas Rusli.

Meski begitu, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Aparatur tetap diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kepentingan tugas resmi pemerintah maupun penyebaran informasi publik yang bersifat edukatif.

“Media sosial adalah alat komunikasi yang sangat baik jika digunakan untuk menyampaikan program pemerintah atau pelayanan publik. Namun jika dipakai untuk konten pribadi seperti live streaming saat jam dinas, tentu melanggar etika dan disiplin kerja,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berjenjang di setiap SKPD. ASN maupun tenaga kontrak yang melanggar aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Rusli berharap kebijakan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk menjaga profesionalitas dan marwah sebagai abdi negara.

“Kualitas pelayanan publik adalah cerminan dari kedisiplinan kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#live streaming #asn #jam kerja #media sosial #kabupaten kotabaru