Di balik itu ada kebutuhan mendesak untuk membenahi tata kelola ruang publik agar lebih tertib, inklusif sekaligus rumah terhadap pelaku usaha kecil.
“Isu ini kita sambut sebagai momentum untuk mendorong tata kelola ruang publik Kota Banjarmasin yang lebih tertib, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Rian Zulfikar, Senin (16/3/2026).
Dia mengapresiasi langkah Pemko Banjarmasin yang telah terbuka menyampaikan bahwa kegiatan di kawasan tersebut belum memiliki izin. Namun, sikap transparan itu perlu segera diikuti langkah lanjutan yang lebih konkret dan kolaboratif agar persoalan tidak berulang.
Ia mengingatkan, di kawasan-kawasan yang ramai, keberadaan UMKM dan aktivitas hiburan di ruang publik kerap memberi efek ekonomi bagi pedagang kecil di sekitarnya.
Keramaian yang tercipta dapat mendorong perputaran uang di tingkat bawah, sehingga penanganannya perlu dilakukan dengan cermat dan tidak semata memakai pendekatan penertiban.
Dia menilai, bila dikelola dengan baik, kegiatan ekonomi kreatif maupun pertunjukan di ruang publik sesungguhnya bisa menjadi katalis ekonomi lokal. Karena itu, kepentingan penataan kota harus dipertemukan dengan kebutuhan masyarakat kecil agar tetap bertahan dan tumbuh.
Dalam pembahasan internal Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, ada sejumlah langkah kolaboratif lintas sektor yang didorong.
Pertama, Dinas PUPR bersama Dinas Perhubungan (Dishub) diminta melakukan asesmen teknis terhadap ruas-ruas trotoar di kawasan strategis untuk mengidentifikasi titik yang secara dimensi dan kondisi memungkinkan diatur sebagai lokasi Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
Kajian itu, kata politisi muda Golkar ini, harus mengacu pada Permen PU Nomor 3 Tahun 2014 serta pedoman perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki. Unsur inklusivitas juga harus diperkuat agar fungsi trotoar tetap terjaga sebagai fasilitas publik yang dapat diakses seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.
“Ini penting, agar fungsi trotoar dapat diperjelas selayaknya sebagai fasilitas publik yang dapat diakses oleh semua orang, termasuk lansia dan anak-anak,” katanya.
Bila diperlukan, lanjut dia, pembagian jam penggunaan pada titik-titik tertentu juga bisa dipertimbangkan sebagai solusi sementara. Skema itu dapat diterapkan sembari menunggu penetapan wilayah khusus dan aturan turunan lain yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang publik di kawasan tersebut.
Dia juga mendorong Dinas Perindag dan Dinas Koperasi serta UMKM aktif menyusun skema perizinan yang sederhana, cepat, dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Legalitas yang mudah diakses akan membuat penataan jauh lebih efektif ketimbang sekadar penindakan.
Di sisi lain, Satpol PP diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam proses penertiban, agar proses penyesuaian aturan berjalan tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan agar pemko bersama legislatif mulai membahas peraturan wali kota atau revisi regulasi terkait pemanfaatan ruang publik.
Aturan tersebut diharapkan secara tegas mengakomodasi kegiatan ekonomi kreatif dan seni budaya lokal, dengan tetap menempatkan hak pejalan kaki sebagai prioritas utama.
Ia menegaskan, Banjarmasin sebagai kota yang dinamis membutuhkan tata kelola ruang publik yang mampu menjawab dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi tertib secara hukum, di sisi lain tetap ramah terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Dua hal ini bukan pertentangan. Keduanya bisa berjalan seiring, asalkan ada tata kelola yang baik, kolaborasi lintas dinas yang solid, dan keberpihakan yang nyata dari pemerintah kepada masyarakat,” tandas Rian.
Editor : Sutrisno