Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Intip Besaran THR Pejabat dan ASN Pemkab HSS ! DPRD, PNS, PPPK, hingga Kepala Daerah Kebagian

M Padil Ihsan • Senin, 16 Maret 2026 | 14:51 WIB

GEDUNG: Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah HSS sudah cairkan THR bagi para pejabat dan ASN Pemkab HSS.
GEDUNG: Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah HSS sudah cairkan THR bagi para pejabat dan ASN Pemkab HSS.

KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintahan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pencairan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) dengan total anggaran mencapai Rp36,5 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 5.625 aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat daerah di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris BPKPD HSS, Rahmani, menjelaskan komponen THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Untuk ASN ada gaji dan TPP-nya, sedangkan untuk kepala daerah hanya dari komponen gaji,” ujarnya.

Rincian alokasi gaji ASN meliputi Rp17,5 miliar untuk PNS dan Rp5,9 miliar bagi PPPK. Sementara tambahan penghasilan pegawai dialokasikan Rp11,6 miliar untuk PNS dan Rp1,3 miliar bagi PPPK.

Selain ASN, kepala daerah juga menerima THR sebesar Rp12,3 juta yang bersumber dari komponen gaji.

“Untuk kepala daerah sebesar Rp12,3 juta yang dibagi dua untuk dua kepala daerah,” jelas Rahmani.

Di sisi lain, sebanyak 30 anggota DPRD Hulu Sungai Selatan juga menerima THR dengan total nilai Rp117.992.700.

THR tersebut terdiri dari beberapa komponen, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

“Untuk THR DPRD ada tiga kategori belanja yang dicairkan,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#asn #Pemkab HSS #thr pejabat