Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mudik Lewat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Jangan Asal Bawa Hewan dan Tumbuhan, BKHIT Kalsel Lakukan Pemeriksaan Ketat

Endang Syarifuddin • Senin, 16 Maret 2026 | 12:05 WIB

PENGECEKAN: Petugas BKHIT Kalsel melakukan pengecekan dokumen sertifikat karantina resmi terhadap penumpang yang membawa hewan maupun tumbuhan di Pelabuhan Trisakti.
PENGECEKAN: Petugas BKHIT Kalsel melakukan pengecekan dokumen sertifikat karantina resmi terhadap penumpang yang membawa hewan maupun tumbuhan di Pelabuhan Trisakti.
BANJARMASIN – Masyarakat yang mau mudik lebaran menggunakan kapal di Pelabuhan Trisakti diimbau agar tidak sembarangan membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya tanpa melapor lebih dulu.

Imbauan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel itu untuk mencegah adanya komoditas yang berisiko terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan selama perjalanan antardaerah. 

Setiap penumpang yang membawa komoditas karantina wajib melaporkannya agar dilengkapi sertifikat karantina resmi. Dokumen itu menjadi syarat penting sebelum komoditas dibawa keluar melalui pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya agar dilengkapi dengan sertifikat karantina resmi,” ujar Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel drh Isrokal kepada awak media, Senin (16/3).

Menurut dia, masyarakat tidak perlu menganggap proses sertifikasi sebagai urusan rumit. Sepanjang dokumen pendukung lengkap dan hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas dalam kondisi sehat, penerbitan sertifikat bisa dilakukan pada hari yang sama.

“Proses sertifikasinya mudah sekali. Hari itu dilaporkan, hari itu juga apabila dinyatakan sehat oleh pejabat karantina, maka dapat diterbitkan sertifikatnya. Pelayanan karantina itu mudah dan cepat,” tegasnya.

Dia juga memastikan biaya layanan karantina telah diatur secara terbuka. Tarif jasa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Badan Karantina Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mengetahui dasar pungutan yang dikenakan tanpa ada biaya di luar ketentuan.

BKHIT Kalsel pun mengedepankan pendekatan persuasif bagi penumpang yang belum mengetahui aturan tersebut. Jika ada pemudik yang kedapatan membawa komoditas karantina tanpa dokumen, petugas akan lebih dulu mengarahkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Langkah itu dilakukan agar penumpang tetap bisa mengurus sertifikasi kesehatan karantina sebelum berangkat. Dengan begitu, keberangkatan tidak terganggu akibat persoalan administrasi yang sebenarnya masih bisa diselesaikan.

Untuk memudahkan pengurusan, kantor karantina disebut berada tidak jauh dari Pelabuhan Trisakti, tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo S. Kedekatan lokasi itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang harus segera melengkapi dokumen saat hendak mudik.

“Kami mengharapkan dukungan dari instansi terkait untuk mengarahkan penumpang yang belum melengkapi dokumen agar mengurus sertifikasi kesehatan karantinanya terlebih dahulu sebelum berangkat,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#trisakti #banjarmasin #mudik