AMUNTAI – Memasuki pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, belum ada laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ismarlita, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat mengenai persoalan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (aduan),” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran THR.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Gerai Tenaga Kerja yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurut Ismarlita, memang tidak ada posko khusus pengaduan THR.
Namun, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan.
“Secara khusus memang tidak ada pos aduan THR, tetapi masyarakat bisa memanfaatkan Gerai Tenaga Kerja di MPP. Personel kami juga diminta meneruskan surat edaran kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan memang beroperasi di wilayah HSU.
Namun, perekonomian daerah lebih banyak ditopang oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah daerah pun terus mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Editor : Eddy Hardiyanto