Barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banjarbaru dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Banjarbaru Taliwondo.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Polres Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala BNNK Banjarbaru, Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP, hingga Ketua MUI Kota Banjarbaru.
Berdasarkan data resmi Kejari Banjarbaru, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara tindak pidana umum. Rinciannya, 49 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 351,94 gram serta obat-obatan jenis karisoprodol sebanyak 845 butir.
Selain itu, terdapat 10 perkara kepemilikan senjata tajam yang terdiri dari dua bilah keris, lima bilah pisau, satu bilah mandau, dan dua bilah parang. Sementara 18 perkara lainnya berupa barang bukti kejahatan seperti pakaian dan tas.
Tak hanya itu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 3.331 botol dari berbagai merek serta minuman tradisional jenis tuak sebanyak 1.453 liter.
Kepala Kejari Banjarbaru Taliwondo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selain sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, kegiatan ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Banjarbaru,” ujarnya.
Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman keras dihancurkan dengan cara diencerkan sebelum dibuang.
Editor : Sutrisno