BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan Pendampingan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Kalsel, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel yang akan didampingi oleh Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Kalsel. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi regulasi di daerah.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, ia menyampaikan IRH merupakan instrumen penting dalam menilai kualitas tata kelola regulasi di lingkungan Pemda.
Menurutnya, penilaian IRH tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, efektif, serta selaras dengan kebijakan nasional. Anton Wardhana juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum dalam menyiapkan data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian IRH.
Anton berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami indikator penilaian, serta mekanisme penyusunan data dukung secara tepat. “Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memahami indikator penilaian IRH sekaligus memastikan bahwa data dukung yang disiapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Selatan dapat lebih siap dalam menghadapi proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 serta mampu meningkatkan kualitas reformasi regulasi di daerah.
Editor : Fauzan Ridhani