BANJARMASIN - Belasan kafe, rumah makan, dan restoran di Kota Banjarmasin terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadan 1447 Hijriah.
Petugas menemukan sejumlah tempat usaha tetap melayani makan dan minum di siang hari, bahkan ada pengunjung yang santai menikmati kopi di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan hingga saat ini sudah ada belasan tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban.
“Temuan ini dilakukan dengan patroli rutin, dibantu sejumlah laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Disusul Kecamatan Banjarmasin Timur dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Menurut Muzaiyin, aktivitas tersebut jelas melanggar Perda Ramadan yang melarang restoran, kafe, dan warung makan melayani makan di tempat sebelum pukul 17.00 Wita atau menjelang waktu berbuka puasa.
Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan patroli dan penegakan aturan selama Ramadan, meski terkadang harus menghadapi praktik kucing-kucingan dengan pemilik usaha.
“Ada yang hari ini buka, kemudian besok tutup karena disisir petugas. Namun kita tetap rutin mengawasi dengan mengedepankan laporan masyarakat,” ucapnya.
Ia memastikan, tempat usaha yang terjaring razia kali ini merupakan pelanggar baru dan bukan yang pernah ditertibkan pada Ramadan tahun sebelumnya.
Padahal sebelum Ramadan, sosialisasi dan imbauan terkait aturan tersebut sudah disampaikan kepada para pelaku usaha, termasuk ketentuan layanan makanan dan minuman yang hanya boleh dibawa pulang pada siang hari.
“Baik pendekatan persuasif dan preventif kita lakukan kepada pengusaha. Namun masih ada yang kedapatan. Padahal penerapan Perda ini sudah beberapa tahun,” ungkap Muzaiyin.
Bagi pemilik usaha yang terbukti melanggar, akan diproses melalui sidang yustisi dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika semua unsur terpenuhi, mereka bisa dikenakan denda yang diputuskan di dalam sidang meski nilainya tergolong kecil,” pungkasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga melarang operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, hingga usaha biliar selama Ramadan, termasuk satu hari sebelum dan sesudah Idulfitri. Penjualan minuman beralkohol dan petasan juga turut dilarang.
Editor : Eddy Hardiyanto