AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPKPD Kabupaten HSU, Muchtar Kusumaatmaja, menegaskan kabar yang menyebutkan bahwa THR ASN baru dibayarkan setelah lebaran tidak benar.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu ketetapan resmi dari pemerintah pusat.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami masih menunggu regulasi resmi terkait pembayaran THR ASN dari pemerintah pusat, baik melalui kebijakan dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Muchtar menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat melangkahi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan adanya penundaan pembayaran THR dinilai tidak benar dan belum dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak para ASN sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Jika petunjuk teknis sudah diterbitkan, pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh ASN. Namun, mekanisme dan waktunya tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU agar tetap tenang menunggu kepastian regulasi tersebut.
Ia memastikan koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera dilakukan setelah payung hukum diterbitkan.
“Apabila regulasi sudah diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada seluruh OPD,” tegasnya.
Sementara itu, untuk besaran THR yang disiapkan Pemerintah Kabupaten HSU diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar yang akan dibayarkan kepada ribuan ASN di lingkungan Pemkab HSU.
Apabila regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan dalam waktu dekat, pembayaran THR diperkirakan dapat direalisasikan pada pekan depan.
Sisi lain, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab HSU mengaku tetap menunggu kepastian resmi dari pemerintah daerah. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya berharap THR dapat segera dicairkan sebelum Lebaran.
“Kami tentu berharap THR bisa cair sebelum Hari Raya, karena biasanya sangat membantu untuk kebutuhan keluarga menjelang Lebaran,” ujarnya
Hal senada juga disampaikan salah satu pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab HSU. Ia menyebutkan bahwa THR menjadi tambahan yang sangat dinantikan oleh para pegawai.
“Mudah-mudahan saja bisa segera dibayarkan. THR sangat membantu, apalagi menjelang Lebaran kebutuhan biasanya meningkat,” katanya.
Para pegawai pun berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar proses pencairan THR dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah.
*(Data THR ASN di Lingkungan Pemkab HSU
Nilai Anggaran Rp 20 Miliar lebih
Sasaran:
PNS/CPNS: 3.051 orang
PPPK : 1.505 orang
Sumber: BPKAD HSU/Radar Banjarmasin)*