AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) terus mendorong pelaku usaha mikro agar memiliki legalitas usaha yang lengkap guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasaran. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku UMKM yang digelar di Amuntai.
Wakil Bupati (Wabup) HSU, Hero Setiawan atau yang akrab disapa Iwan Alabio, mewakili Bupati HSU, H Sahrujani secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Aula Gedung BPKAD Kabupaten HSU, Senin (9/3/2026).
Dalam kegiatan itu, para pelaku usaha mikro diberikan pemahaman terkait berbagai jenis perizinan usaha, di antaranya sertifikasi halal, Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hero Setiawan mengatakan pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Pemerintah Daerah terus mendorong para pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha yang dimiliki.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap para pelaku usaha mikro di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat memahami pentingnya memiliki izin usaha seperti halal, P-IRT, BPOM, dan NIB, sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas, keamanan, serta kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kelengkapan perizinan tidak hanya memberikan jaminan keamanan produk bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar.
Ia menambahkan, dengan legalitas usaha yang jelas, produk UMKM tidak hanya dapat dipasarkan di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menembus pasar regional hingga nasional.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan UMKM agar semakin maju, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para pelaku usaha mikro dari berbagai kecamatan di Kabupaten HSU.
Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan dari narasumber mengenai prosedur serta manfaat pengurusan perizinan usaha bagi pelaku UMKM.
Editor : Fauzan Ridhani