BANJARMASIN - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kalsel sangat mengapresiasi langkah Pemerintah dengan keluarnya peraturan Komdigi nomor 9 tahun 2026.
Yakni, aturan tentang pembatasan penggunaan media sosial dan penggunaan platform digital bagi anak-anak sebelum berusia 16 tahun berlaku sejak 28 Maret 2026.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah untuk melindungi generasi masa depan bangsa terhadap bahaya yang mengancam dunia anak-anak Indonesia," ungkap Ketua IWAPI Kalsel, Shinta Laksmi Dewi, Senin (9/3/2026).
Dijelaskannya, dengan adanya peraturan ini diartikan bahwa ada perlindungan Pemerintah pada warganya. Terutama, perlindungan kepada anak-anak terhadap platform digital yang berbahaya dan mengancam dunia anak-anak Indonesia.
"Diketahui saat ini, sepertinya para orangtua hanya bekerja sendiri dalam melindungi anak-anak dari hal-hal yang tabu dan menyesatkan, melindungi dari pedofilia yang bergentayangan disekitar kita, melindungi dari pengaruh yang menyimpang dan negatif bagi pertumbuhan anak-anak," ucapnya lagi.
Menurutnya, dengan adanya peraturan ini Pemerintah telah mampu memperlihatkan keberpihakan dan melakukan tindakan tegas unuk kepentingan bangsa.
"Indonesia berhasil menyusul ketegasan negara lain dalam perlindungan anak dibidang digital, seperti Australia, Singapura dan China," tambahnya.
Hanya saja, Dewi menekankan, penting untuk dipastikan bahwa peraturan komdigi nomor 9 tahun 2026 ini harus didukung sinergi multi sektor dalam inplementasinya, yaitu Pemerintah sebagai regulator.
Platform digital sebagai penyedia agar tidak hanya mengejar jumlah penguna, tapi juga bertanggung jawab, serta keluarga atau masyarakat sebagai pengawas bahwa peraturan ini berlaku sesuai yang di maksudkan.
"Sekali lagi bravo atas langkah tegas Pemerintah ini, semoga semua pihak bisa memahami peraturan ini secara arif, mengetahui bagian mana dunia digital yang boleh d akses dan tidak," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani