Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Anak Dilarang Main Medsos, Psikolog: Ini Benteng Awal Lindungi Generasi Muda

M Fadlan Zakiri • Senin, 9 Maret 2026 | 08:49 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No 9 Tahun 2026 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No 9 Tahun 2026 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

BANJARBARU - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.

Psikolog anak dari Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam merespons meningkatnya persoalan penggunaan media sosial pada anak.

Menurut Rika, pembatasan usia akses media sosial dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang selama ini banyak muncul pada anak, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi kecanduan digital.

“Anak-anak pada usia tersebut masih berada dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional. Tanpa pengawasan dan batasan yang jelas, penggunaan media sosial dapat memicu berbagai dampak negatif terhadap perkembangan mereka,” ujarnya, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan pada anak dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kecanduan gadget, gangguan konsentrasi, hingga masalah kesehatan mental.

“Anak-anak belum memiliki kematangan psikologis untuk menghadapi berbagai konten dan interaksi di media sosial. Tanpa pembatasan dan pendampingan orang tua, risiko adiksi digital dan tekanan psikologis bisa meningkat,” terangnya.

Ia menilai kebijakan pembatasan usia tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi anak sebelum mereka benar-benar siap menghadapi dinamika dunia digital.

Pemerintah sebelumnya mengambil langkah baru dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya yang dirilis pada 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman nyata yang bertebaran di ruang digital.

Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga risiko kecanduan digital akibat penggunaan media sosial tanpa batas.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin orang tua menghadapi tantangan tersebut sendirian.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Indonesia juga menjadi salah satu negara non-Barat pertama, yang mengambil langkah penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi berdasarkan kategori usia.

Tahap implementasi aturan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia menyadari bahwa besar kemungkinan penerapan aturan ini bakal menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

Namun Meutya menilai langkah tersebut tetap diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#medsos #ULM #komdigi