Dalam operasi tersebut, petugas menyita 26 botol arak Bali dan 32 botol cairan beralkohol dengan kadar 95 persen.
Penertiban dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Danoe Sulaiman, mengatakan kegiatan tersebut juga melibatkan personel Kantor Kecamatan Pelaihari melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).
“Pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Danoe, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar.
Ia menambahkan, penertiban juga dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa terganggu oleh peredaran minuman keras,” katanya.
Seluruh barang bukti berupa minuman keras tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut. Satpol PP juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan.
“Peringatan keras dan pengawasan ketat akan terus kami lakukan di berbagai lokasi lainnya,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno