BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Indra Warna, mengatakan larangan operasional hiburan malam telah disosialisasikan kepada pelaku usaha di 12 kecamatan.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 tentang penghentian sementara kegiatan hiburan dan permainan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
“Sejauh ini sebagian besar pelaku usaha cukup kooperatif,” kata Indra Warna.
Meski demikian, petugas akan tetap bertindak jika ditemukan pelanggaran. Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
Jika tetap membandel, peralatan operasional tempat hiburan akan diamankan.
Untuk memastikan kepatuhan, patroli rutin dijadwalkan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan, di antaranya Batulicin, Simpang Empat, Sungai Loban, Angsana, dan Satui.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan.
Sebelumnya, aparat gabungan menindak praktik prostitusi terselubung di sebuah warung remang di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pekerja seks komersial (PSK), seorang pelanggan, serta pemilik warung.
Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Dari hasil pendataan, tiga perempuan yang diamankan memasang tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Transaksi dilakukan di dalam warung yang telah disekat menjadi dua kamar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, kondom, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi tersebut.
Selain pengawasan selama Ramadan, Satpol PP juga melaporkan perkembangan penertiban di kawasan eks lokalisasi Desa Sarigadung. Hingga 22 Januari 2026, kawasan tersebut diklaim sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas karaoke.
Ke depan, kawasan itu direncanakan menjadi fasilitas militer. Saat ini Satpol PP masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak batalyon terkait rencana pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
Editor : Eddy Hardiyanto