PARINGIN - Satpol PP Kabupaten Balangan menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pedagang yang menempatkan sarana dagang di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan di kawasan Gedung Dekranasda Balangan dan Taman Siring Paringin, Selasa (3/3), dengan sasaran gerobak dan rombong mainan anak yang ditinggalkan setelah jam operasional.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas serta Surat Edaran Bupati terkait ketertiban umum di Kabupaten Balangan.
Di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 10 rombong terparkir tanpa pengawasan di trotoar dan area taman.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu pejalan kaki serta merusak estetika kawasan pusat kota.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, mengatakan penertiban dilakukan dalam dua sesi sejak siang hingga sore dengan pendekatan persuasif.
“Untuk pembersihan kemarin, tidak ada penyitaan. Alhamdulillah, pemilik usaha bersedia bekerja sama dan taat terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (4/3).
Meski tanpa penyitaan, petugas tetap memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan kepada pelanggar.
Para pedagang diwajibkan membawa pulang seluruh sarana dagang setelah selesai berjualan dan dilarang menjadikannya tempat penyimpanan permanen.
Satpol PP juga akan terus memantau lokasi secara rutin untuk memastikan area tetap tertib dan bersih.
“Siang ini akan kita ambil foto lokasi untuk memastikan apakah masih ada pelanggaran atau sudah clear area,” tambah Noor.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pedagang kaki lima agar mematuhi aturan penempatan dan jam operasional demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Editor : Eddy Hardiyanto