Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sekda Banjarbaru Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas ! BPKD Diminta Turun Tangan

Sheilla Farazela • Senin, 2 Maret 2026 | 15:09 WIB

Sekda Banjarbaru Sirajoni menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas.
Sekda Banjarbaru Sirajoni menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas.

BANJARBARU – Pemerintah Kota Pemerintah Kota Banjarbaru menaruh perhatian serius terhadap tunggakan pajak kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang masih terjadi di sejumlah SKPD.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan pihaknya akan turun langsung melakukan pengecekan ke instansi terkait untuk mengetahui akar persoalan.

“Untuk kendaraan-kendaraan dinas yang menunggak pajak ini menjadi perhatian kami. Kita akan lihat apa yang menjadi masalahnya, apakah karena surat-surat kendaraan tidak ditemukan, keterbatasan anggaran, atau kendala lainnya,” ujar Sirajoni, Senin (2/3/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan administrasi menjadi kendala yang kerap muncul. Banyak kendaraan dinas tidak lagi memiliki kelengkapan surat, sehingga menyulitkan proses pembayaran pajak.

“Nanti akan kita cek benar-benar di SKPD terkait,” tegasnya.

Selain itu, Sirajoni juga menyoroti kendaraan dinas yang telah dilelang, namun masih tercatat menunggak pajak.

Menurutnya, banyak pemenang lelang belum melakukan balik nama, sehingga beban administrasi masih tercatat atas nama pemerintah kota.

“Itu kan banyak yang dari lelang. Tidak diperpanjang lagi oleh pemenang lelang. Harusnya cepat dirubah, karena sudah bukan menjadi tanggung jawab Pemko Banjarbaru,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemko akan menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banjarbaru agar berkoordinasi dengan UPPD Samsat Banjarbaru.

“Nanti akan saya arahkan ke BPKD untuk menyurati Samsat, agar kendaraan lelang itu tidak lagi menjadi beban kota Banjarbaru,” katanya.

Sirajoni juga mengingatkan seluruh SKPD agar segera melunasi pajak kendaraan yang telah jatuh tempo demi menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Kalau memang pajaknya sudah mati, ya sesegeranya dibayar supaya tidak menimbulkan masalah,” tandasnya.

Berdasarkan data UPPD Samsat Banjarbaru, tercatat sebanyak 1.965 unit kendaraan dinas masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Dari jumlah itu, kendaraan milik Pemko Banjarbaru mendominasi dengan 771 unit

Editor : Eddy Hardiyanto
#pajak kendaraan #tunggakan #Sekda Banjarbaru