Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Pasang Papan Larangan Berjualan di Trotoar Simpang Empat ! Denda Besar Diberlakukan

Zulqarnain RB • Senin, 2 Maret 2026 | 14:36 WIB

LARANGAN: Petugas memasang papan larangan berjualan di trotoar depan Taman Edukasi, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
LARANGAN: Petugas memasang papan larangan berjualan di trotoar depan Taman Edukasi, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

BATULICIN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu memasang papan larangan berjualan di trotoar depan Taman Edukasi Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 2023, namun mulai diterapkan secara efektif pada 2024.

“Kami memasang plang di tempat-tempat strategis agar masyarakat, khususnya pedagang, mengetahui adanya larangan ini,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan depan Taman Edukasi kerap dijadikan lokasi berjualan karena berada di pusat kota dan memiliki aktivitas pejalan kaki yang padat.

Akibatnya, fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki kerap terganggu.

Karena itu, pemasangan papan larangan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar trotoar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam perda tersebut, pelanggar terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Kami mengimbau pedagang mematuhi peraturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#trotoar #Tanah Bumbu #satpol pp dan damkar #papan larangan