BARABAI – Setelah SPPG Pantai Batung dihentikan, kini giliran SPPG Banua Jingah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang resmi diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian ini tertuang dalam surat bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Banua Jingah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan laporan pengaduan Koordinator Regional dan Kepala SPPG terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM), hasil investigasi lapangan, serta laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Selatan.
BGN menemukan adanya ketidaksesuaian kualitas menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini menjadi sorotan publik setelah viral di masyarakat.
Selain kualitas menu yang dinilai tidak layak konsumsi, BGN juga menyoroti keterlambatan pelaporan atas kejadian tersebut.
Surat penghentian operasional itu ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Wilayah III, Iwan Dwi Susanto.
“Untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala dan Wakil Kepala BGN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan keputusan ini, dua dapur MBG di Hulu Sungai Tengah—Pantai Batung dan Banua Jingah—dalam waktu berdekatan sama-sama tidak beroperasi.
Langkah tegas BGN dinilai sebagai upaya memperkuat standar keamanan pangan dan menjaga kualitas program MBG di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Koordinator SPPG HST, Sadilah, belum memberikan tanggapan terkait penghentian operasional Banua Jingah.
Editor : Eddy Hardiyanto