BANJARMASIN – Fenomena LGBT di daerah dinilai semakin terbuka seiring pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial (medsos). Ruang komunikasi yang dulu terbatas, sudah berubah tanpa sekat. Siapa saja bisa saling terhubung hanya bermodal kesamaan minat dan akses internet.
Psikolog Banjarmasin, Gusti Noor Ermawati, menjelaskan bahwa kemudahan teknologi membuat individu dengan ketertarikan sesama jenis lebih mudah menemukan komunitasnya.
“Kalau dulu ruang komunikasi terbatas. Sekarang dengan media sosial, orang lebih mudah mengungkapkan diri. Tidak perlu bertemu langsung, cukup lewat grup atau akun tertentu, mereka sudah bisa terhubung,” ujar wanita yang juga menjadi Kepala Instalasi Psikologi RSUD Ulin Banjarmasin ini.
Menurutnya, kesamaan minat, latar belakang, hingga pengalaman psikologis bisa menjadi faktor pengikat. Dari situ muncul rasa diterima dan didukung. Kondisi inilah yang membuat sebagian individu semakin berani mengekspresikan identitasnya.
“Awalnya hanya merasa punya kesamaan. Lama-lama merasa didukung, akhirnya terbentuk komunitas,” jelas wanita yang biasa disapa Erma.
Ia memaparkan, selain pengaruh teknologi, ada faktor psikologis dan lingkungan yang ikut berperan. Salah satunya pengalaman traumatis seperti pelecehan seksual di masa kecil atau remaja.
“Korban pelecehan, terutama anak-anak dan remaja, bisa mengalami kebingungan identitas. Ada yang meniru pelaku atau mencari figur pengganti dari pengalaman traumanya,” katanya.
Erma juga menyinggung faktor pola asuh. Dalam teori psikoanalisis dikenal istilah Oedipus Complex, yakni kecenderungan anak mengidentifikasi diri dengan figur orang tua tertentu. Ketidakhadiran figur ayah atau ibu, menurutnya, bisa memengaruhi perkembangan identitas anak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam kajian psikologi modern, orientasi seksual bukan termasuk gangguan jiwa. “Ini bukan gangguan jiwa, melainkan orientasi seksual yang ditandai ketertarikan terhadap sesama jenis,” tegasnya.
Yang menjadi perhatian serius, lanjutnya, adalah dampak stigma sosial. Lingkungan yang menolak dan mengucilkan justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis individu. “Stigma membuat mereka menutup diri. Lama-kelamaan bisa depresi karena merasa tidak diterima dan tidak dihargai,” ujar Erma.
Beberapa kasus menunjukkan adanya kecenderungan mengurung diri, putus sekolah, hingga muncul pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Ironisnya, ketika merasa tidak diterima keluarga, mereka justru mencari perlindungan di komunitas yang sama, meski di dalamnya tidak selalu bebas dari kekerasan.
Ia juga mengingatkan risiko perilaku seksual berisiko seperti berganti-ganti pasangan yang dapat memicu penyakit menular seksual, termasuk HIV.
Dalam pengamatannya, peran orang tua sangat menentukan. Kedekatan emosional dan pengawasan di era digital menjadi benteng utama.
Erma mencontohkan kasus seorang siswa SMP yang awalnya hanya bermain gim daring. Tanpa disadari, anak tersebut diajak masuk ke grup tertentu yang mengarah pada komunitas LGBT.
“Orang tua mulai curiga karena anak sering mengurung diri di kamar. Setelah dicek dan dibawa ke psikolog, anak akhirnya mau bercerita. Ini menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka di keluarga,” tuturnya.
Menurut dia, pendekatan yang bijak lebih efektif dibanding sekadar melarang atau menghakimi. “Anak harus merasa aman untuk bercerita. Kedekatan orang tua sangat penting agar anak tidak mencari penerimaan di luar rumah,” pungkasnya.
Haram dan Dilarang Syariat
Wakil Sekretaris MUI Banjarmasin, Abdul Hafiz menyoroti keras maraknya aktivitas LBGT. Fenomena ini konsisten jadi perhatian berbagai pihak, terutama tokoh agama di Banua.
“Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 menegaskan homoseksual dan seksual sesama jenis dinilai haram dan dilarang syariat,” tegasnya.
Dalam Islam, hubungan seksual yang dibenarkan adalah ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari fitrah pasangan suami istri.
Hafiz menilai, karakter masyarakat Banjarmasin yang religius dan kental dengan nilai-nilai Islam turut membentuk pandangan sosial terhadap berbagai persoalan moral, termasuk isu LGBT.
Karena itu, isu tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan moral publik dan ketahanan keluarga.
Dari sisi hukum, Abdul Hafiz menjelaskan bahwa negara tidak secara khusus mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang.
Namun, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan, sehingga hubungan sesama jenis tidak diakui secara hukum.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat pendidikan moral, pendidikan agama, dan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif.
Sementara itu, Bidang Fatwa MUI Kabupaten Balangan, Ustaz Hafiz menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan pelanggaran berat terhadap kaidah agama Islam. Ia merujuk pada Surah An-Nur ayat 30 dan 31 yang memerintahkan umat untuk menjaga pandangan sebagai pertahanan pertama agar tidak terjerumus pada perbuatan tercela.
“Seseorang tidak akan mampu menjaga kehormatannya jika tidak menjaga pandangannya. Karena itu, Al-Qur'an memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan dan menjauhi perilaku menyimpang,” ujar Ustaz Hafiz kepada Radar Banjarmasin.
Ia menambahkan, peringatan keras dalam hadis mengenai kaum Nabi Luth seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat. Ustaz Hafiz menekankan, pesan agama ini bukan bertujuan untuk menghakimi secara personal, melainkan sebagai upaya preventif agar masyarakat memiliki kesadaran untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak dalam gaya hidup tersebut.
“Baginda Nabi menyampaikan peringatan keras terhadap perbuatan kaum Nabi Luth. Ini menjadi pengingat agar umat menjaga diri dan menjauhi perilaku menyimpang tersebut,” tegasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief