AMUNTAI - Aktivitas berdagang di kawasan depan Masjid At-Taqwa, Jalan Norman Umar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dipastikan tidak diperbolehkan karena termasuk zona larangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Kabupaten HSU.
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) HSU menegaskan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah dengan berjualan. Namun, pedagang diwajibkan mematuhi ketentuan lokasi usaha yang telah diatur dalam Perda Trantibum.
“Berjualan tidak dilarang selama tidak menempati kawasan yang sudah ditetapkan sebagai area larangan. Di depan Masjid At-Taqwa termasuk lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL,” ujar Asikin di Amuntai.
Ia menjelaskan, sejumlah titik yang dilarang untuk aktivitas perdagangan antara lain trotoar, bahu jalan, dan badan jalan.
Keberadaan pedagang di area tersebut berpotensi mengganggu hak pejalan kaki, menghambat arus lalu lintas, hingga memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Asikin, kawasan depan tempat ibadah juga perlu dijaga ketertibannya agar tidak menimbulkan kesemrawutan, terutama pada waktu-waktu ramai seperti menjelang dan setelah pelaksanaan ibadah.
Selain aspek ketertiban, faktor keselamatan pengguna jalan menjadi pertimbangan utama penerapan larangan tersebut.
“Jika trotoar dan badan jalan digunakan untuk berdagang, maka ruang bagi pejalan kaki dan kendaraan menjadi berkurang. Kondisi ini bisa menimbulkan kemacetan bahkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya pada media baru ini.
Satpol PP HSU, lanjut Asikin, secara rutin melakukan pengawasan dan penertiban secara persuasif terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.
Pendekatan yang dilakukan mengedepankan sosialisasi Perda dan imbauan agar pedagang berpindah ke lokasi yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Di akhir keterangannya, Asikin juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama antara pedagang dan
pembeli dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, aktivitas ekonomi di ruang publik harus tetap memperhatikan aspek kebersihan agar tidak menimbulkan sampah dan kesan kumuh di kawasan kota.
“Pedagang dan pembeli diharapkan sama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan begitu, suasana kota tetap tertib, bersih, dan nyaman,” ucapnya.
Editor : Arif Subekti