Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BAZNAS Hulu Sungai Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

M Padil Ihsan • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:45 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Canva)
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Canva)
KANDANGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) secara resmi telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H / 2026 M. 

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kementerian Agama Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor: 0588/Kk.17.5-3/BA.00/02/2026 sebagai panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut. 

Ketua BAZNAS HSS, H. Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa penentuan ini mengikuti kesepakatan ulama mengenai makanan pokok. 

"Jumhur ulama memutuskan takaran zakat fitrah itu sesuai konsumsi suatu negara. Kita di Indonesia yang mayoritas bermazhab Imam Syafi'i dan makanan pokoknya adalah beras, maka diambilah takaran zakat fitrah dengan menggunakan beras," ujarnya. 

Bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi'i, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau setara 2,7 kg. 

Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang dengan merujuk pada ijtihad Mazhab Imam Hanafi, nominalnya disesuaikan dengan harga 5 liter beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

"Sebagain masyarakat juga ada yang menggunakan ijtihad Mazhab Imam Hanafi, yang memutuskan selain menggunakan beras zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang yang nominalnya setara harga 5 liter beras." jelas H. Yunus. 

Terkait hal tersebut, BAZNAS HSS membagi besaran nilai uang ke dalam empat kategori berdasarkan jenis berasnya. 

Kategori pertama mencakup jenis beras Siam Mayang Super dan Siam Mayang Polot dengan harga Rp 17.000 per liter, sehingga nilai zakatnya ditetapkan sebesar Rp 85.000.

Kategori kedua meliputi beras Siam Unus, Siam Palon, Mutiara, Banjar, Karandukuh, Mayori, dan sejenisnya dengan harga Rp 14.000 per liter, sehingga nilai zakatnya adalah Rp 70.000. 

Sementara itu, kategori ketiga untuk jenis beras Kardil, Kupang, Siam Madu, Arjuna, Anugerah, Datu, dan sejenisnya dengan harga Rp 13.000 per liter maka nilai zakatnya adalah Rp 65.000. 

Terakhir, kategori keempat untuk beras IR, Impari, Pandak, Thailand, dan sejenisnya dengan harga Rp 11.000 per liter sehingga nilai zakatnya sebesar Rp 55.000.

Yunus kembali menegaskan aturan tersebut agar masyarakat tidak ragu dalam menunaikan kewajibannya. 

"Jadi bagi masyarakat yang ingin berzakat fitrah menggunakan beras maka takaran berasnya sebesar 3,5 liter. Dan bagi masyarakat yang ingin berzakat fitrah menggunakan uang, maka nominal uangnya setara harga 5 liter beras," tegasnya. 

Selain zakat fitrah, ditetapkan pula besaran fidyah atau kaffarat sebesar Rp 25.000 per jiwa. 

Guna memaksimalkan pelayanan selama Ramadan, BAZNAS HSS menambah hari operasional kantor yang biasanya hanya Senin sampai Jumat menjadi Senin sampai Sabtu. Kantor BAZNAS HSS siap melayani penyaluran zakat setiap hari dan hanya tutup pada hari Minggu.

Melalui penetapan resmi ini, BAZNAS HSS berharap seluruh umat Muslim di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan tenang dan tepat waktu sesuai panduan yang ada. 

Penyesuaian layanan selama bulan suci ini merupakan bentuk dedikasi BAZNAS dalam memfasilitasi niat baik para Muzaki agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para Mustahik yang membutuhkan. 

Dengan semangat berbagi di bulan yang penuh berkah, BAZNAS HSS siap mengawal amanah masyarakat demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

Editor : Sutrisno
#HSS #zakat fitrah