Kepala Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, mengatakan seluruh pedagang diminta tetap menjalankan aktivitas usaha dengan memperhatikan ketertiban umum serta kebersihan lingkungan.
Larangan mendirikan lapak di trotoar menjadi poin utama, disertai kewajiban menjaga kebersihan area sekitar lokasi berjualan.
“Kami mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur tata tertib tempat usaha serta pemeliharaan kebersihan lingkungan,” ujar Asikin Noor, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, Jalan Empu Jatmika merupakan salah satu jalur utama di Kota Amuntai yang padat dilalui masyarakat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Pemanfaatan trotoar untuk berjualan dinilai menghambat akses pejalan kaki, mengganggu arus lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurutnya, pemerintah daerah memahami Ramadan menjadi momentum bagi pedagang takjil untuk meningkatkan pendapatan.
Namun, kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh mengesampingkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai langkah pengawasan, Satpol PP HSU akan melakukan patroli rutin di kawasan berjualan sejak awal Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Pembinaan juga diberikan kepada pedagang yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, pedagang diimbau menyediakan tempat sampah di sekitar lapak dan membersihkan area setelah berjualan setiap hari.
“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih, suasana berjualan lebih nyaman dan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Satpol PP HSU juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah kecamatan dalam penataan lokasi berjualan agar aman, tertib, dan sesuai peraturan.
Editor : Sutrisno