Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, Aksi Kamisan Kembali Digelar di Kawasan Tugu Nol Kilometer Banjarbaru

M Fadlan Zakiri • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:34 WIB

SIKAP: Peserta Aksi Kamisan Banjarbaru ke-21 membentangkan spanduk bertuliskan “Menolak Lupa, Merawat Ingatan” di kawasan Tugu Nol Kilometer Banjarbaru, Kamis (26/2) sore.
SIKAP: Peserta Aksi Kamisan Banjarbaru ke-21 membentangkan spanduk bertuliskan “Menolak Lupa, Merawat Ingatan” di kawasan Tugu Nol Kilometer Banjarbaru, Kamis (26/2) sore.

BANJARBARU - Aksi Kamisan Banjarbaru ke-21, kembali digelar di kawasan Tugu Nol Kilometer Banjarbaru, Kamis (26/2) sore. Puluhan peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam, membentangkan spanduk bertuliskan “Menolak Lupa, Merawat Ingatan”, serta membawa poster bergambar korban.

Sejumlah poster dan selebaran tuntutan juga diletakkan di sekitar lokasi aksi. Sebagai simbol perlawanan sekaligus pengingat publik. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan solidaritas terhadap sejumlah kasus dugaan pembunuhan oleh aparat kepolisian yang dinilai belum dituntaskan secara adil.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain pembunuhan Affan Kurniawan, Zahra Dilla, Arianto Tawakal, dan Gamma. Koordinator Aksi Kamisan Banjarbaru, Wira Surya Wibawa, mengatakan aksi Kamisan kembali digelar sebagai pengingat bahwa keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang dirampas.

Menurutnya, aksi ini menjadi ruang ingatan, perlawanan, dan solidaritas bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya korban dugaan pembunuhan yang melibatkan aparat kepolisian.

Ia menegaskan, nama-nama korban yang disuarakan bukan sekadar deretan kasus, melainkan manusia dan warga negara yang hak hidupnya dijamin oleh konstitusi. “Mereka adalah anak bangsa yang hak hidupnya seharusnya dilindungi negara. Namun, justru nyawanya direnggut oleh aparat yang seharusnya melindungi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihaknya menilai masih kuatnya praktik kekerasan berlebihan dan penggunaan senjata api yang tidak proporsional. “Bahkan minimnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat kepolisian,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, telah memperkuat budaya impunitas dalam institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pembunuhan di luar mekanisme hukum yang sah atau extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat.

Ketika aparat negara yang diberi mandat melindungi warga justru menjadi pelaku perampasan nyawa, maka negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertanggung jawab. “Penegakan keadilan tidak boleh berhenti pada sanksi etik atau proses internal semata. Keadilan harus terbuka, independen, dan berpihak pada korban serta keluarga korban,” tekannya.

Dalam kajiannya, massa aksi menyoroti bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun dalam praktik, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian masih kerap terjadi. Sebab, berdasarkan pemantauan berbagai lembaga HAM nasional, terdapat sejumlah pola kekerasan yang berulang dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat kepolisian.

Di antaranya penggunaan senjata api tanpa ancaman yang proporsional, dalih “melawan petugas” tanpa pembuktian yang transparan. Kemudian minimnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelidikan internal, vonis ringan atau hanya sanksi etik terhadap pelaku, serta intimidasi terhadap keluarga korban yang mencari keadilan.

Data dari berbagai lembaga masyarakat sipil juga menunjukkan bahwa setiap tahun masih terdapat kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian yang berujung pada kematian. Banyak dari kasus tersebut dinilai tidak diproses secara terbuka dan independen, sehingga memperkuat praktik impunitas. “Impunitas merupakan bentuk pelanggaran HAM lanjutan karena negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi hak hidup warga negara,” ujarnya.

Melalui Aksi Kamisan Banjarbaru ke-21, massa aksi menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan. Mereka mengecam segala bentuk pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat kepolisian, menuntut pengusutan seluruh kasus pembunuhan yang melibatkan aparat secara transparan, independen, dan akuntabel. “Kami mendesak dibukanya kembali atau dievaluasinya proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya.

Selain itu, massa juga menuntut reformasi menyeluruh dalam penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat kepolisian, mendesak negara memberikan pemulihan, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban. “Hentikan budaya kekerasan dan impunitas dalam institusi kepolisian,” imbuhnya.

Aksi Kamisan Banjarbaru ini sebutnya bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan ruang moral publik untuk menjaga ingatan kolektif, agar korban tidak dilupakan dan negara tidak lepas dari tanggung jawabnya. “Kami berdiri bersama keluarga korban. Kami berdiri bersama mereka yang suaranya dibungkam. Karena ketika aparat yang diberi mandat melindungi justru merenggut nyawa, maka demokrasi berada dalam bahaya,” tandasnya. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#ham #banjarbaru #kamisan #solidaritas