Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tim Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Turun Gunung, Dampingi Tapin Wujudkan Indikasi Geografis Kopi

Rasidi Fadli • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:00 WIB

AUDIENSI: Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI melaksanakan diskusi dengan Bupati Tapin terkait kopi Tapin. Foto Rasidi Fadli
AUDIENSI: Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI melaksanakan diskusi dengan Bupati Tapin terkait kopi Tapin. Foto Rasidi Fadli

RANTAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Tapin dalam memperkuat legalitas dan daya saing produk unggulan daerah terus berproses. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI turun langsung memberikan bantuan teknis pendaftaran indikasi geografis (IG) untuk kopi unggulan Tapin.

Sejak 23 Februari 2026, tim berada di Kabupaten Tapin dan dijadwalkan hingga 26 Februari 2026. Fokus pendampingan kali ini pada dua produk, yakni Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat.

Sebelum turun ke lapangan, tim ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terlebih dahulu melakukan audiensi dengan Bupati Tapin H Yamani di ruang kerjanya. Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bappelitbang Tapin Meidy Harris Prayoga beserta jajaran.

Kedatangan mereka juga didampingi Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati Tapin H Yamani menyambut baik pendampingan tersebut. Ia menyebut, petani kopi di Kecamatan Piani, Lokpaikat maupun Hatungun nantinya akan disatukan dalam satu kawasan indikasi geografis.

“Alhamdulillah, petani kopi di Piani, Lokpaikat maupun Hatungun akan jadi satu, ini masih proses. Mudahan bisa lancar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyatuan kawasan ini diharapkan memperkuat identitas kopi Tapin sekaligus meningkatkan nilai jual di pasaran.

Ia menegaskan, perlindungan indikasi geografis bukan sekadar legalitas, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani.

"Pendampingan teknis ini diharapkan mampu mempercepat penyempurnaan dokumen administratif maupun substansi teknis, sehingga ketiga produk unggulan Tapin tersebut segera memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Harris Prayoga, menjelaskan bahwa dalam prosesnya akan dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan jenis kopi yang diusulkan, apakah benar liberika atau excelsa.

“Memang untuk kopi tersebut akan dilakukan uji lab ulang, termasuk uji tanah atau lahan serta data curah hujan. Itu menjadi bagian penting dalam dokumen indikasi geografis,” jelasnya.

Di lapangan, tim DJKI melakukan pendeskripsian komprehensif terhadap karakteristik kopi dari Hatungun, Lokpaikat, dan Piani untuk digabungkan menjadi satu kawasan IG. Nantinya, kawasan ini akan memiliki nama khusus.

“Rencananya namanya Kopi Tara, singkatan dari Tapin Rantau sesuai usul dari Bapak Bupati,” ungkap Meidy.

Ia menambahkan, sebelum Lebaran ditargetkan dokumen administrasi sudah rampung, sementara hasil uji laboratorium menyusul setelah Lebaran. Pemerintah daerah optimistis keputusan Indikasi Geografis dapat terbit tahun ini.

“Insyaallah tahun ini sudah ada keputusan IG kita keluar,” katanya.
Meidy juga menegaskan, tim DJKI yang hadir kali ini memang khusus memberikan bantuan teknis pendaftaran indikasi geografis untuk kopi.

"Adapun untuk Kopiah Jangang, prosesnya tetap berjalan namun ditangani oleh tim berbeda," ucapnya.

Sebelumnya, Kabupaten Tapin mengusulkan tiga produk untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yakni Kopi Liberika Hatungun, Kopi Liberika Lokpaikat, dan Kopiah Jangang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang daerah dalam memastikan produk lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Editor : Arif Subekti
#Kopi #Tapin #Upaya #unggulan