Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tarif Parkir Bukit Japan Paringin Dikeluhkan, Ini Janji Disporapar

M Dirga • Selasa, 24 Februari 2026 | 15:00 WIB

Sigit Kondang Wibowo menjelaskan pengelolaan Bukit Japan yang kini menjadi perhatian publik akibat isu tarif parkir mahal dan pengelolaan sampah yang belum tertata.
Sigit Kondang Wibowo menjelaskan pengelolaan Bukit Japan yang kini menjadi perhatian publik akibat isu tarif parkir mahal dan pengelolaan sampah yang belum tertata.

PARINGIN - Destinasi wisata Bukit Japan yang baru-baru ini naik daun di Kabupaten Balangan, kini justru menjadi sorotan negatif di jagat maya. Sejumlah keluhan pengunjung viral di media sosial, memprotes tarif parkir yang dianggap tidak wajar hingga kondisi sampah yang mulai merusak keindahan pemandangan di puncak bukit.

Beberapa netizen mengeluhkan pungutan parkir oleh oknum di lapangan yang nilainya jauh di atas tarif normal destinasi wisata pada umumnya. Tak hanya soal tarif parkir, menumpuknya sampah plastik di sepanjang jalur pendakian hingga area santai juga menjadi poin utama kekecewaan pengunjung, yang berharap menikmati asrinya alam Bumi Sanggam.

Merespons kegaduhan tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan buka suara. Kepala Bidang Pengembangan Daya Tarik Destinasi Wisata Balangan, M. Sigit Kondang Wibowo, mengakui bahwa tata kelola di Bukit Japan memang belum tersentuh regulasi pemerintah karena belum memiliki pengelola resmi.

“Perlu diketahui, Bukit Japan sampai saat ini masih belum ada pengelolanya. Bagi kami di Disporapar, destinasi wisata yang bisa dibantu pengelolaannya itu apabila sudah ada pengelola resminya, yaitu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),” ujar Sigit.

Ketiadaan Pokdarwis ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit untuk melakukan intervensi langsung, termasuk dalam menertibkan tarif parkir maupun manajemen kebersihan. Selama ini, aktivitas di lokasi tersebut masih bersifat swadaya tanpa koordinasi administratif dengan Disporapar.

Ia menjelaskan, Pokdarwis merupakan instrumen wajib agar sebuah destinasi wisata bisa mendapatkan pembinaan dan dukungan program berkelanjutan. Tanpa struktur tersebut, pungutan di lapangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, begitu pula dengan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

Guna meredam polemik yang terus berkembang, Disporapar telah bergerak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Mengingat Bukit Japan berada di wilayah Panikin yang masuk dalam administratif Desa Mayanau.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Mayanau bersama perangkat desa, termasuk warga Panikin. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan untuk membentuk Pokdarwis di sana,” tambahnya.

Sebelumnya, rencana pembentukan kelompok pengelola ini sempat terganjal isu kepemilikan lahan. Namun, menjelang bulan puasa tadi, pihak desa menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan musyawarah pembentukan Pokdarwis agar pengelolaan lebih terukur.

Setelah Pokdarwis resmi diusulkan, Disporapar berjanji akan langsung turun melakukan pembinaan, termasuk menetapkan standar layanan dan sosialisasi pengelolaan wisata yang sehat bagi warga lokal.

“Nanti setelah terbentuk dan diusulkan ke kami, baru bisa kami tindaklanjuti dengan pembinaan dan sosialisasi pengelolaan berkelanjutan. Tujuannya agar potensi wisatanya berkembang tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kenyamanan pengunjung,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#destinasi wisata #Balangan #Disporapar