KANDANGAN - Menjamurnya warung makan yang tetap melayani pelanggan di siang hari menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HSS kembali mempertegas sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bulan Ramadan melalui kunjungan langsung ke warung-warung makan.
Satpol PP juga melakukan penyerahan spanduk imbauan Perda Ramadan ke masing-masing kecamatan untuk dipasang di titik strategis agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan edukasi yang jelas.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar menjaga etika di ruang publik.
"Kami imbau kepada masyarakat agar sama-sama saling menghormati selama bulan Ramadan untuk orang yang berpuasa dan tidak makan minum merokok di tempat umum," ujar Indera.
Ia menegaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni tidak melayani makan di tempat.
"Bagi yang berjualan makanan dan minuman, persiapkan buka sesuai waktunya. Silakan membuka, selama hanya untuk membungkus, tidak melayani makan minum di tempat saat puasa,” tegasnya.
Langkah ini diambil demi menciptakan suasana Ramadan yang damai, khidmat, dan harmonis di seluruh wilayah HSS.
Pihaknya mengapresiasi tinggi bagi para pelaku usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan komitmennya untuk menaati peraturan daerah tersebut demi kenyamanan bersama.
Editor : M Oscar Fraby