MARTAPURA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara perihal biaya dalam layanan vaksinasi yang menjadi bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji 2026. Pihaknya menegaskan tidak pernah menerima pembayaran apa pun dalam pelaksanaan vaksinasi calon jemaah haji.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Diauddin menyusul isu yang berkembang terkait alur pembayaran vaksin haji yang disebut-sebut diterima oleh Dinkes Provinsi. Ia menjelaskan, bahwa mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan vaksinasi haji sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah kabupaten/kota. “Untuk vaksin meningitis dan polio itu gratis. Sementara vaksin influenza sifatnya hanya anjuran,” ujarnya, Jumat (20/2).
Ia juga menyampaikan, kebijakan pemberian vaksin influenza kepada calon jemaah haji merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dinkes Kalsel tidak pernah mengeluarkan surat maupun pernyataan yang mewajibkan vaksin influenza bagi jemaah haji. “Pemberian vaksin influenza adalah kebijakan kabupaten/kota. Kami di provinsi tidak pernah mengeluarkan surat atau statement terkait kewajiban vaksin influenza,” tegasnya.
Ia juga memastikan, tidak ada pembayaran yang disetorkan ke Dinkes Kalsel, termasuk dalam proses pengambilan vaksin. “Tidak ada pembayaran ke Dinkes Provinsi, termasuk saat pengambilan vaksin,” tambahnya.
Menurutnya, dukungan Dinas Kesehatan Provinsi dalam pelaksanaan vaksinasi calon jemaah haji, dapat dimaknai sebagai bentuk pembinaan, koordinasi, dan penguatan tata kelola program di daerah. Dukungan tersebut bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi berjalan sesuai regulasi, mutu pelayanan tetap terjaga, serta memastikan aspek ketersediaan, keamanan, dan kelayakan vaksin terpenuhi.
Selain itu, peran provinsi juga merupakan bagian dari sinergi lintas level pemerintahan dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan calon jemaah haji, tanpa mencampuri kebijakan teknis maupun pembiayaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sisi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, menjelaskan bahwa vaksin influenza yang digunakan untuk calon jemaah haji di Kabupaten Banjar, diperoleh secara berbayar dari Dinkes Kalsel.
Sehingga, dana yang diterima dari para calon jemaah haji akan disetor kembali sesuai jumlah vaksin yang digunakan. “Karena (vaksin influenza ) ini bukan obat program sehingga memang berbayar. Dananya kami serahkan ke provinsi, ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Dia menerangkan, untuk pembayaran dalam pelaksanaan vaksin wajib, adalah untuk biaya pelayanannya. Bukan biaya vaksin. Perihal adanya anggapan di lapangan bahwa vaksin influenza diwajibkan kepada calon jemaah haji, ia menegaskan bahwa secara aturan, vaksin yang menjadi syarat wajib keberangkatan haji hanya vaksin meningitis meningokokus dan polio. “Kalau meningitis dan polio itu memang wajib sebagai syarat berhaji. Untuk influenza, sebenarnya tidak wajib,” katanya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief