Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kopi Liberika Hatungun dan Liberika Lokpaikat serta Kopiah Jangang Diusulkan Hak Kekayaan Intelektualnya

Rasidi Fadli • Jumat, 20 Februari 2026 | 13:56 WIB

DIUSULKAN: Tim Kabupaten Tapin ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis saat mengusulkan tiga produk unggulan Tapin.
DIUSULKAN: Tim Kabupaten Tapin ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis saat mengusulkan tiga produk unggulan Tapin.
RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bappelitbang setempat mendorong tiga produk unggulan daerah untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Indikasi Geografis (IG).

Tiga produk tersebut yakni Kopi Liberika Hatungun, Kopi Liberika Lokpaikat dan Kopiah Jangang Tapin.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.

Kopi Liberika Hatungun merupakan komoditas khas Kecamatan Hatungun yang tumbuh di lahan mineral non-gambut di kaki Pegunungan Meratus. Karakter inilah yang menjadi pembeda dibandingkan kopi liberika dari daerah lain yang umumnya berkembang di lahan gambut.

Sementara Kopi Liberika Lokpaikat tumbuh di Kecamatan Lokpaikat dengan topografi berketinggian 0–150 mdpl. Tanahnya berjenis lempung berpasir dan umbrisol, dengan curah hujan tahunan 1.500–2.000 mm. Kondisi geografis tersebut membentuk karakter rasa dan adaptasi tanaman terhadap kelembaban tinggi.

Adapun Kopiah Jangang Tapin merupakan kerajinan khas yang dibuat dari anyaman akar tanaman jangang (pakis resam) oleh perajin di Desa Margasari Hilir. Produk ini bukan sekadar penutup kepala, tetapi simbol identitas budaya dan spiritualitas Islam masyarakat Banjar.

Kopiah Jangang memiliki struktur berlubang alami, fleksibel, serta dihiasi motif filosofis seperti Tarumpah, Sasirangan, Gunung dan Bintang. Nilai yang terkandung di dalamnya merepresentasikan kearifan ekologis dan tradisi turun-temurun.

Kepala Bappelitbang Tapin Meidy Harris Prayoga menyebutkan, latar belakang pengusulan tiga produk tersebut karena memiliki ciri khas lokal yang kuat, belum terlindungi secara hukum, serta berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat jika telah berstatus IG.

"Namun dalam proses pengajuan, tim IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan sejumlah catatan yang harus segera dilengkapi," ucapnya, Jumat (20/2/2026).

Beberapa di antaranya yakni Kelompok IG belum memiliki akta notaris, peta wilayah IG belum disahkan, hasil uji tanah dan data curah hujan belum terlampir secara detail, faktor alam belum dijelaskan secara komprehensif, serta belum adanya draf kartu anggota dan surat rekomendasi.

"Untuk Kopiah Jangang, DJKI juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai karakteristik dan kualitas produk sebagai dasar pembeda dengan produk serupa dari daerah lain," tuturnya.

Bappelitbang menargetkan dalam tiga bulan ke depan seluruh kelengkapan administrasi dan teknis tersebut rampung.

“Dokumen deskripsi sudah ada, tinggal melengkapi beberapa persyaratan sesuai masukan tim IG DJKI. Target kami tiga bulan selesai, setelah itu langsung disubmit,” ujar Meidy.

Jika nantinya resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis, ketiga produk tersebut tidak hanya memperoleh perlindungan hukum.

"Tetapi juga menjadi branding kuat Kabupaten Tapin sebagai daerah penghasil kopi liberika khas dan kerajinan tradisional bernilai budaya tinggi," paparnya.

Editor : Sutrisno
#Tapin #Rantau