Larangan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang dan keselamatan lingkungan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar HSU, Asikin Noor, menyatakan bangunan atau lapak tanpa izin yang tetap berdiri di kawasan tersebut berpotensi ditertibkan secara terukur oleh petugas.
“Sepanjang Bypass Amuntai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan liar atau tanpa izin. Jika masih ditemukan, tentu akan kami lakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asikin pada media ini, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, yang diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, serta keserasian fungsi bangunan dengan lingkungannya di Kabupaten HSU.
Dalam perda tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, antara lain persyaratan teknis dan administratif bangunan, kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan oleh tim ahli, hingga penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan.
Menurut Asikin, keberadaan bangunan liar di jalur strategis seperti Bypass Amuntai berpotensi mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta tata ruang wilayah.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
“Silakan membangun sesuai prosedur dan perizinan. Kami mengutamakan pembinaan, tetapi jika melanggar tentu ada konsekuensi penertiban,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten HSU berharap masyarakat mendukung penataan kawasan Bypass Amuntai agar tetap tertib, aman, dan selaras dengan rencana tata ruang daerah.
Editor : Sutrisno