Kebijakan ini diterapkan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kenyamanan peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan dasar, sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Balangan, Rafiul Amal, mengatakan pengaturan ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap berlangsung, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi fisik dan psikologis peserta didik.
“Pembelajaran selama Ramadan kami atur bertahap agar anak-anak tetap belajar, tetapi tidak terbebani,” ujarnya, Kamis (19/2).
Dalam pengaturan tersebut, pembelajaran diawali dengan kegiatan belajar mandiri selama empat hari, terhitung sejak 18 hingga 21 Februari 2026. Pada fase ini, peserta didik diarahkan untuk belajar dari rumah dengan penugasan yang bersifat ringan dan tidak memberatkan.
Disdikbud menekankan agar sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek yang menuntut biaya tambahan besar. Termasuk penggunaan gawai dan akses internet secara berlebihan.
Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Namun, pola pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang lebih bernilai pembentukan karakter, keagamaan, dan kepedulian sosial.
“Selama di sekolah, pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta membentuk kepribadian peserta didik,” kata Rafiul.
Untuk murid beragama Islam, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid nonmuslim tetap difasilitasi mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Setelah masa pembelajaran di sekolah, peserta didik memasuki libur bersama Idul Fitri yang berlangsung pada 16 hingga 28 Maret 2026. Libur tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.
Selain pengaturan pola pembelajaran, Disdikbud Balangan juga menetapkan penyesuaian jam belajar selama Ramadan. Untuk jenjang SD kelas I hingga IV, pembelajaran berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 Wita. Kelas V dan VI belajar mulai pukul 08.00 hingga 12.30 Wita.
Adapun jenjang SMP kelas VII hingga IX melaksanakan pembelajaran dari pukul 08.00 hingga 12.30 Wita, yang diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah.
Rafiul menambahkan, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran di sekolah, termasuk mengurangi kegiatan fisik serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus.
“Kami berharap dengan pengaturan ini, sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran sehingga peserta didik tetap merasa nyaman dan proses belajar tetap berjalan dengan baik selama Ramadan,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno