Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Enam Tersangka Sindikat Pemalsuan STNK-BPKB Ditangkap ! Polda Kalsel Ungkap Jaringan Lintas Provinsi

Sheilla Farazela • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:25 WIB

 

KASUS BESAR: Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melakukan ekspose kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi.
KASUS BESAR: Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melakukan ekspose kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi.

BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi.

Dalam konferensi pers, Kamis (19/2), Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, polisi mengamankan enam tersangka dan 20 unit mobil dari pengungkapan kasus tersebut.

"Untuk tersangka terdiri dari empat orang asal Jawa Tengah dan dua orang dari Kalimantan Selatan," katanya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Banjarmasin yang mendapati dokumen kendaraannya tidak terdaftar saat hendak membayar pajak.

“Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Banjarmasin mencoba membayar pajak langsung di Samsat, namun dokumen kendaraannya tidak terdaftar. Dari laporan itu kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan pemalsuan,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar dokumen palsu, mulai dari STNK, BPKB, notice pajak, faktur, hingga hologram.

"Untuk modus operandi para pelaku adalah membeli kendaraan yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp dengan dilengkapi dokumen palsu agar terlihat legal," ungkapnya.

Para pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2017.

Dari pemalsuan BPKB dan STNK, mereka meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.

Sementara dari notice pajak dan STNK satuan, keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

"Jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan," katanya.

Seluruh tersangka telah diamankan dan tidak ada yang masuk daftar pencarian orang. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kita juga masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan polda di daerah lain untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mempelajari cara membuat dokumen palsu secara otodidak melalui internet dan YouTube. Sebagian besar juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas dengan memastikan keaslian dokumen melalui layanan resmi.

“Pastikan dokumen kendaraan terdaftar secara resmi. Jangan mudah percaya pada penawaran yang tidak wajar,” tegasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#bpkb #Pemalsuan STNK #polda kalsel