PELAIHARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanah Laut (Tala) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/3/DISDIKBUD/II/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mengatur pola pembelajaran dengan menyeimbangkan hak belajar siswa dan penguatan nilai keagamaan.
Kepala Disdikbud Tala, Myrza Fazrina, menjelaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan pada pembentukan karakter dan peningkatan nilai spiritual peserta didik.
“Pembelajaran selama Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sekaligus menyesuaikan Kalender Pendidikan Kabupaten Tala Tahun Pelajaran 2025/2026 serta mempertimbangkan pelaksanaan ibadah puasa bagi siswa Muslim.
Ia menyebutkan, terdapat tiga fokus utama pembelajaran selama Ramadan, yakni penguatan nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan masing-masing, pembentukan karakter, serta peningkatan kepedulian sosial.
Selama Ramadan, sekolah akan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan. Program ini diisi dengan tadarus Alquran, bimbingan thaharah, tuntunan salat, pelaksanaan salat dhuha dan zuhur berjamaah, kajian puasa, aqidah akhlak, hingga lomba bernuansa religius.
“Kami mendorong agar Pesantren Ramadan dilaksanakan secara serius, kreatif, dan inovatif, menyesuaikan kebutuhan peserta didik serta harapan orangtua dan masyarakat,” jelasnya.
Bagi peserta didik non-Islam, tetap diberikan bimbingan rohani dan penugasan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, dengan koordinasi kepala sekolah dan pendamping pendidikan agama.
Selain kegiatan keagamaan, pembelajaran umum tetap berjalan dengan penyesuaian waktu. Jam masuk sekolah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 Wita, dengan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 hingga 15 menit dari waktu normal.
“Untuk mata pelajaran yang membutuhkan aktivitas fisik, kami minta sekolah mempertimbangkan kondisi anak yang sedang berpuasa,” tegasnya.
Disdikbud juga mengatur skema pembelajaran di luar satuan pendidikan pada awal Ramadan. Pada 18-20 Februari 2026, peserta didik belajar secara mandiri atau berkelompok di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan penugasan dari sekolah tanpa hadir ke sekolah.
Pesantren Ramadan dijadwalkan pada 23-27 Februari 2026. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka berlangsung pada 2-13 Maret 2026. Libur Ramadan dan Idulfitri ditetapkan pada 16-20 Maret 2026, dilanjutkan libur pasca Ramadan pada 23–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara sekolah dan orangtua selama Ramadan agar proses pembelajaran dan pembinaan karakter berjalan optimal.
“Kami berharap orangtua dapat membimbing dan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar di luar sekolah. Sinergi ini penting agar Ramadan benar-benar menjadi momen pembentukan karakter,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby